SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kepolisian Resor (Polres) Tebo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo, Senin (8/6/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan AF, yang merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, sebagai tersangka. AF saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tengah Ilir bersama Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya dugaan tindak kekerasan seksual terhadap tujuh santri yang masih berstatus anak. Dari jumlah tersebut, dua korban diduga mengalami persetubuhan.
“Petugas juga mengungkap bahwa salah satu korban diketahui melahirkan seorang anak yang diduga merupakan akibat dari perbuatan tersangka. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik guna melengkapi proses pembuktian,”.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga menggunakan modus dengan mengaku memiliki kemampuan untuk membantu mengatasi trauma atau masalah psikologis yang dialami korban.
Modus tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan bahwa proses penanganan perkara tetap didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang telah diperoleh.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban. Selain itu, hasil visum et repertum yang telah diterima penyidik turut menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto menegaskan komitmen polres Tebo untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan.
Atas perbuatannya, tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ungkap nya(Noval)
































