
MERANGIN – Seorang oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kementerian Pertanian berinisial H wilayah merangin menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan H diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang hingga kini masih dilaporkan terjadi di sejumlah titik di wilayah Tabir Barat. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterlibatan H ataupun penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, H membantah dugaan tersebut. Menurutnya, tudingan yang diarahkan kepadanya hanya didasarkan pada prasangka karena dirinya berdomisili di Kecamatan Tabir Barat.
“Apo yang nak aq jawab, karno aq tingal di Tabir Barat. Idak nian jawaban aq gek orang tetep duga-duga, praduga jugo. Kini kayak mano orang paceto kalau aq ni bukan pemain, apo yang aq perbuat,” ujar H kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa H tidak mengakui keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal dan menilai dugaan yang muncul belum didasarkan pada bukti yang menunjukkan dirinya sebagai pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian Pertanian maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait mengenai informasi yang beredar.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

























