
BUNGO – Proses tender proyek Renovasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bungo (AMAK Bungo).
Berdasarkan data SPSE/Inaproc yang terlihat dalam dokumen tender, paket pekerjaan tersebut memiliki pagu Rp23.509.213.000 dengan HPS Rp23.506.528.088,48.
Tender diikuti 54 peserta. Menariknya, tiga peserta dengan penawaran terendah justru tidak ditetapkan sebagai pemenang.
Tiga penawaran terendah yang terlihat dalam data tersebut adalah:
- Silumbalumba Bintang Sempurna – Rp20.458.672.513,52
- PT Murni Konstruksi Indonesia – Rp21.059.146.852,20
- PT Karya Inti Bumi Konstruksi – Rp21.744.696.210,19
Sementara itu, PT Tunas Medan Jaya mengajukan penawaran sebesar Rp22.329.014.164,91 dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang berkontrak dengan nilai Rp22.323.486.364,90.
Artinya, terdapat tiga perusahaan yang secara nilai penawaran berada di bawah penawaran PT Tunas Medan Jaya, namun tidak menjadi pemenang.
Kondisi tersebut dinilai AMAK Bungo layak dipertanyakan, meskipun harga terendah dalam tender konstruksi tidak otomatis menjadi dasar penetapan pemenang.
“Yang menjadi pertanyaan kami bukan sekadar kenapa bukan penawar terendah yang menang. Dalam pengadaan pemerintah memang ada evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi dan harga. Tetapi karena ada tiga penawar dengan harga lebih rendah yang tidak menjadi pemenang, publik tentu berhak mengetahui apa alasan mereka gugur atau tidak ditetapkan sebagai pemenang,” ujar AMAK Bungo.
Menurut AMAK Bungo, transparansi terhadap tahapan evaluasi menjadi penting karena nilai proyek mencapai lebih dari Rp22 miliar dan bersumber dari APBN.
“Kalau memang tiga penawar terendah gugur karena persyaratan administrasi, teknis atau kualifikasi, harus jelas dasar evaluasinya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil akhirnya, sementara proses menuju pemenang tidak diketahui,” tegasnya.
AMAK Bungo juga meminta agar dokumen evaluasi tender menjadi perhatian aparat pengawasan apabila ditemukan kejanggalan dalam prosesnya.
“Tidak ada tuduhan bahwa proses tender ini bermasalah. Tetapi dengan adanya selisih harga yang cukup besar antara penawar terendah dengan pemenang, kami meminta proses evaluasinya benar-benar dibuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sorotan semakin menarik karena PT Tunas Medan Jaya sebelumnya juga mengerjakan proyek Islamic Centre Kabupaten Batanghari yang sempat menjadi perhatian publik.
Kini perusahaan tersebut kembali mendapatkan proyek pemerintah dengan nilai kontrak Rp22.323.486.364,90 untuk renovasi Gedung Imigrasi Bungo.
“Rekam jejak perusahaan tentu bukan vonis. Tetapi ketika perusahaan yang sebelumnya pernah menjadi sorotan kembali memperoleh proyek bernilai besar, masyarakat tentu akan lebih aktif melakukan pengawasan,” ujar AMAK Bungo.
AMAK Bungo meminta pihak terkait memastikan seluruh tahapan tender, mulai dari evaluasi 54 peserta hingga penetapan pemenang, telah berjalan sesuai ketentuan.
“Yang kami minta sederhana: buka prosesnya, jelaskan kenapa tiga penawar terendah tidak lolos, dan pastikan pemenang memang memenuhi seluruh persyaratan. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.
Dengan nilai kontrak Rp22,323 miliar dan masa pelaksanaan 150 hari kalender, proyek renovasi Gedung Imigrasi Bungo kini menjadi perhatian publik. Bukan hanya soal siapa pemenangnya, tetapi juga mengapa tiga penawar dengan harga lebih rendah tidak ditetapkan sebagai pemenang dalam proses tender tersebut.

























