MUARO JAMBI — Rencana Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengajukan pinjaman daerah hingga Rp200 miliar melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI mendapat dukungan dari aktivis dan pemerhati anggaran, Hadi Prabowo, S.H.
Menurut Hadi, kebijakan pinjaman daerah tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai sesuatu yang buruk. Sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme persetujuan dan pengawasan yang benar, serta digunakan untuk pembangunan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, pinjaman daerah justru dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan.
“Kita harus melihat persoalannya secara objektif. Pemerintah daerah memang memiliki ruang hukum untuk melakukan pembiayaan melalui utang daerah. Yang menjadi persoalan bukan sekadar boleh atau tidak boleh meminjam, tetapi untuk apa uang itu digunakan, bagaimana kemampuan daerah mengembalikannya dan apakah masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari pinjaman tersebut,” ujar Hadi.
Ada Dasar Hukumnya
Hadi menjelaskan, pembiayaan melalui utang daerah telah memiliki landasan hukum. PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional secara khusus mengatur mengenai Pembiayaan Utang Daerah. Regulasi tersebut merupakan aturan yang berlaku dan sekaligus mencabut PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Artinya, kata Hadi, pemerintah daerah tidak serta-merta dilarang melakukan pinjaman. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi persyaratan fiskal, administratif, kemampuan pembayaran kembali, serta ketentuan lain yang ditetapkan dalam regulasi.
“Jadi jangan setiap mendengar kata utang langsung dianggap pemerintah daerah sedang bermasalah. Negara Indonesia sendiri menjalankan pembangunan dengan pembiayaan utang. Yang penting utang tersebut produktif, terukur, transparan dan tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak memberikan manfaat kepada rakyat,” tegasnya.
APBD Rp1,3 Triliun, Tapi Ruang Fiskal Terbatas
Wacana pinjaman Rp200 miliar tersebut muncul di tengah keterbatasan ruang fiskal Pemkab Muaro Jambi.
Pemerintah daerah sebelumnya menyebut APBD Muaro Jambi berada di kisaran Rp1,3 triliun, namun sebagian besar kemampuan anggaran terserap untuk belanja wajib dan mengikat. Kondisi itu membuat ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur secara besar-besaran menjadi terbatas.
Di sisi lain, berdasarkan LKPJ 2025 yang disampaikan Bupati Muaro Jambi, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,648 triliun. Pemerintah daerah juga menyatakan menghadapi tekanan efisiensi anggaran pusat.
Bagi Hadi, kondisi tersebut harus menjadi dasar untuk mencari skema pembiayaan yang realistis.
“Kalau APBD setiap tahun habis untuk belanja wajib dan kebutuhan rutin, sementara kebutuhan infrastruktur terus bertambah, pertanyaannya sederhana: kapan jalan-jalan yang rusak itu akan dibangun? Apakah rakyat harus menunggu lima tahun, sepuluh tahun atau bahkan lebih?” katanya.
Jalan Rusak Jangan Hanya Jadi Angka di APBD
Hadi menyoroti persoalan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Muaro Jambi. Menurutnya, persoalan jalan bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, tetapi berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat untuk memperoleh akses transportasi yang layak.
Data Open Data Provinsi Jambi sendiri mencatat kondisi jalan kabupaten/kota berdasarkan kategori baik, rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat, dengan data yang mencakup periode 2022–2024. Dataset tersebut bersumber dari Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Salah satu gambaran keresahan masyarakat terlihat di kawasan Ladang Panjang. Kerusakan infrastruktur jalan bahkan pernah memicu aksi protes warga dengan menempatkan tanaman pisang di badan jalan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi akses mereka.
Bagi Hadi, aksi seperti itu seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah.
“Kalau sampai masyarakat menanam pisang di tengah jalan karena kecewa, itu bukan sekadar persoalan lubang di jalan. Itu adalah bentuk frustrasi masyarakat karena mereka merasa pembangunan belum hadir di tempat mereka. Jangan sampai rakyat harus membuat kolam di jalan, menanam pisang atau memblokir akses baru pemerintah bergerak.”
Kalau Tidak Berutang, Kapan Jalan Dibangun?
Hadi mengatakan, kritik terhadap rencana pinjaman harus disertai solusi.
Menurutnya, jika pemerintah daerah memang memiliki kemampuan APBD yang cukup untuk membangun seluruh infrastruktur secara bertahap tanpa pinjaman, tentu hal tersebut lebih ideal. Namun jika kemampuan fiskal tidak mencukupi sementara kebutuhan pembangunan sudah mendesak, maka skema pembiayaan alternatif harus dibahas secara rasional.
“Saya justru ingin bertanya kepada mereka yang menolak pinjaman. Kalau pinjaman Rp200 miliar tidak dilakukan, dengan kondisi fiskal seperti sekarang, kapan jalan-jalan rusak itu bisa dibangun? Tahun depan? Dua tahun lagi? Lima tahun lagi? Dan selama menunggu itu, apakah masyarakat harus terus menikmati jalan rusak?” ujarnya.
Menurut Hadi, pembangunan infrastruktur memiliki efek ekonomi yang panjang. Jalan yang baik dapat memperlancar mobilitas masyarakat, menurunkan biaya distribusi, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta membuka konektivitas antarwilayah.
Karena itu, pinjaman untuk pembangunan jalan, menurutnya, harus dilihat sebagai pembiayaan pembangunan, bukan sekadar penambahan beban keuangan.
“Kalau Rp200 miliar itu digunakan untuk membangun jalan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dan proyeknya menghasilkan manfaat ekonomi jangka panjang, maka pemerintah harus berani mengambil keputusan. Tetapi jangan sampai utang dibuat untuk proyek mercusuar yang manfaatnya tidak jelas. Prioritas harus jalan, jembatan, irigasi dan infrastruktur dasar yang menyentuh masyarakat langsung.”
Hadi: Utang Boleh, Tapi Pengawasannya Harus Lebih Ketat
Meski memberikan dukungan, Hadi menegaskan dukungannya bukan berarti memberikan cek kosong kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, rencana pinjaman harus dibuka secara transparan sejak awal. Pemerintah harus menjelaskan berapa nilai pinjaman yang benar-benar diterima, bunga dan biaya pembiayaan, jangka waktu, skema pembayaran pokok dan bunga, sumber pembayaran cicilan, proyek yang dibiayai serta lokasi pembangunan yang menjadi prioritas.
DPRD juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius.
“Saya mendukung pinjaman kalau memang untuk rakyat. Tapi saya juga meminta DPRD jangan hanya menyetujui angka Rp200 miliar. Harus dibedah satu per satu. Jalan mana yang dibangun, berapa kilometernya, berapa nilai proyeknya, siapa pelaksananya, bagaimana proses tendernya dan bagaimana pengawasannya.”
Ia juga mengingatkan agar proyek yang dibiayai dari pinjaman tidak menjadi ruang baru bagi praktik korupsi, mark-up, pengaturan proyek atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Utang daerah dibayar oleh uang rakyat. Karena itu setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat mendapatkan jalan rusak, sementara utangnya tetap harus dibayar sampai bertahun-tahun.”
“Bangsa Sebesar Indonesia Saja Masih Memiliki Utang”
Hadi menilai perdebatan mengenai pinjaman seharusnya ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
“Bangsa sebesar Indonesia saja masih menggunakan pembiayaan utang untuk menjalankan pembangunan. Jadi tidak logis kalau setiap pemerintah daerah ingin melakukan pinjaman langsung dianggap sebagai kesalahan. Yang harus dipastikan adalah utangnya sehat, transparan, terukur dan produktif.”
Menurutnya, ukuran keberhasilan pinjaman bukan terletak pada apakah pemerintah memiliki utang atau tidak, tetapi apakah utang tersebut mampu mengubah kualitas kehidupan masyarakat.
“Kalau setelah pinjaman jalan tetap rusak, masyarakat tetap sulit membawa hasil pertanian, anak-anak tetap kesulitan sekolah karena akses jalan, dan biaya transportasi tetap tinggi, maka itu yang harus dipertanyakan. Tetapi kalau pinjaman digunakan untuk membangun infrastruktur yang benar-benar dibutuhkan, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun.”


























