SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Seorang pria berinisial S (41) menjadi korban penusukan di kawasan Taman Bujang Upik, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Korban mengalami 8 luka tusuk setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit kecil. 3 luka tusuk mengenai bagian perut korban, 1 luka pada lengan kanan, serta 4 luka lainnya terdapat di bagian punggung.
Usai kejadian korban yang mengalami luka-luka berupaya menyelamatkan diri dan meminta pertolongan kepada warga yang melintas. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Merangin pada 11 September 2026 melalui laporan polisi Nomor: LP/B/181/IX/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi.
Tak berlangsung lama, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial H alias R (22) sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa penusukan bermula ketika tersangka mendatangi korban di kawasan Taman Bujang Upik. Saat itu, tersangka mempertanyakan keberadaan telepon seluler miliknya yang diduga telah diambil oleh korban.
Keduanya kemudian terlibat percakapan. Namun, tersangka diduga tersulut emosi hingga mengeluarkan celurit kecil yang disimpan di pinggang sebelah kiri dan menusukkannya ke tubuh korban.
Setelah kejadian, tersangka diduga membuang senjata tajam tersebut saat hendak melarikan diri ke arah Sarolangun.
Saat penyelidikan, polisi mengamankan 1 helai jaket berwarna hijau tua yang digunakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.
Sementara celurit kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polres Merangin melalui Kasi Humas AKP Sakirman memastikan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Perbuatan tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain dan memiliki konsekuensi hukum. Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami dan mengungkap fakta peristiwa yang sudah terjadi di lapangan,” jelasnya, Rabu (16/09/2026).
Atas perbuatannya, tersangka H alias R ditahan di Rutan Polres Merangin dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.



























