SEKATOJAMBI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mencatat jumlah permohonan sengketa informasi publik tertinggi sejak lembaga tersebut berdiri pada 2014. Hingga Triwulan III atau September 2026, KI Provinsi Jambi telah menerima 57 permohonan sengketa informasi publik.
Dalam keterangannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi mengatakan, dari 57 sengketa tersebut, ada sebanyak 53 sengketa telah diselesaikan.
Sementara itu, tiga sengketa akan memasuki agenda pembacaan putusan pada 7 dan 8 Oktober 2026, sedangkan satu sengketa lainnya akan menjalani persidangan pada 8 Oktober 2026.
“Alhamdulillah, tahun ini merupakan jumlah sengketa informasi terbanyak sejak Komisi Informasi Provinsi Jambi berdiri pada 2014. Ini menjadi catatan penting bagi KI Jambi, khususnya pada periode terakhir kepengurusan KI Jambi 2022–2026,” ujar Taufiq.
Lanjut menurut Ahmad Taufiq, meningkatnya jumlah sengketa informasi tidak semata-mata menunjukkan adanya persoalan dalam keterbukaan informasi publik.
Di sisi lain, kondisi tersebut juga dapat menjadi indikator bahwa masyarakat semakin memahami haknya untuk memperoleh informasi publik, termasuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.
Permohonan sengketa informasi yang diterima KI Provinsi Jambi berasal dari berbagai kalangan, antara lain organisasi masyarakat (ormas), media, dan perorangan.
Informasi yang dimohonkan juga beragam dan berkaitan dengan kepentingan publik, beberapa di antaranya menyangkut penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dana Corporate Social Responsibility (CSR) perbankan, perizinan perumahan, hingga perizinan usaha perkebunan.
Ahmad Taufiq menilai, meningkatnya jumlah permohonan sengketa informasi harus menjadi momentum bagi seluruh badan publik di Provinsi Jambi untuk terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak semestinya hanya dilakukan ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi.
Keterbukaan harus dibangun melalui tata kelola informasi yang baik, penyediaan informasi secara berkala dan setiap saat, serta pelayanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan terukur.
“Masyarakat semakin memahami dan menggunakan haknya untuk memperoleh informasi. Karena itu, badan publik juga harus berbenah. Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan informasi setelah mengajukan sengketa. Informasi yang memang wajib dibuka harus tersedia dan mudah diakses sejak awal,” tegas Taufiq.(BR)
























