
Merangin – Nama CV Putra Nauli kembali muncul dalam proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Merangin. Perusahaan asal Tanjung Jabung Timur tersebut kembali menjadi perhatian setelah tercatat sebagai satu-satunya perusahaan yang memasukkan penawaran pada paket Penanganan Jalan Simpang Rantau Macang–Tiaro.
Paket tersebut memiliki pagu sekitar Rp1,004 miliar dengan HPS sekitar Rp1,002 miliar. CV Putra Nauli tercatat mengajukan penawaran sebesar Rp995.070.233,96.
Sementara itu, peserta lainnya yang tercatat dalam proses tender yakni Frento, CV Mulia Ardhana dan CV Duo AnaQiu, belum terlihat memasukkan harga penawaran dalam data yang tersedia.
Dengan kondisi tersebut, CV Putra Nauli menjadi satu-satunya perusahaan yang terlihat mengajukan harga pada paket tersebut.
Pola serupa sebelumnya juga terlihat pada tender Pemeliharaan Jalan Dalam Kota Bangko tahun anggaran 2025. Saat itu, tujuh perusahaan tercatat sebagai peserta, namun hanya CV Putra Nauli yang memasukkan penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai sekitar Rp3,79 miliar.
Kembali munculnya pola satu penawar pada tender 2026 menjadi perhatian, terlebih fenomena serupa juga ditemukan pada sejumlah paket pekerjaan jalan lainnya di Merangin. Dalam beberapa paket, sejumlah perusahaan tercatat sebagai peserta, tetapi pada tahapan penawaran hanya satu perusahaan yang terlihat mengajukan harga atau bertahan dalam evaluasi.
Kondisi ini menempatkan Pokja Pemilihan dan UKPBJ Kabupaten Merangin pada posisi penting untuk memberikan penjelasan. Terutama mengenai alasan peserta lain tidak mengajukan penawaran, alasan gugurnya peserta apabila ada, serta bagaimana proses evaluasi dilakukan sampai hanya satu perusahaan yang tersisa.
Pola satu penawar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau pengaturan tender. Namun, apabila pola tersebut muncul berulang pada sejumlah paket, transparansi proses pengadaan menjadi penting agar publik dapat mengetahui bagaimana persaingan tender berlangsung.
Pertanyaan yang perlu dijawab Pokja Pemilihan dan UKPBJ Merangin adalah mengapa sejumlah perusahaan tercatat sebagai peserta, tetapi pada akhirnya hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran atau lolos hingga tahap berikutnya.
Apalagi seluruh proyek tersebut menggunakan anggaran daerah. Publik berhak mengetahui dasar evaluasi, alasan peserta lainnya tidak lolos atau tidak mengajukan penawaran, serta mekanisme yang digunakan untuk memastikan proses pengadaan berlangsung terbuka, kompetitif dan sesuai ketentuan.























