Jambi – Epriyansah (34) DPO pembobolan Alfamart jalan Perintis, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, berhasil dibekuk oleh Tim Macan Pseko Reskrim Sarolangun.
Epriyansah yang merupakan rekan Dayat dalam aksi pencurian di Alfamart tersebut, masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Dayat terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian pada 28 Oktober 2022.
Saat ini Dayat tengah menjalankan masa tahannya di lapas.
Kronologis kejadiaannya, ketika salah satu pegawai Alfamart yang ingin mengisi absensi, akhirnya tercengang melihat kondisi etalase rokok ludes digondol maling.
Tidak hanya rokok, maling juga mengambil semua coklat yang berada di etalase depan meja kasir.
Melihat kejadian itu, ia segera melapor kepada atasanya bahwa di toko telah terjadi kemalingan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh rekan sejawatnya, tralis pengaman pintu sudah rusak.
Akibatnya, PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian yang sebesar Rp37 juta.
Tidak hanya pencurian di Alfamart, belum lama ini pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua unit.
TKP pertama pelaku beraksi di Kelurahan Aur Gading, pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy.
TKP keduanya, pelaku mengambil satu unit motor Honda Revo Absolute di wilayah Kelurahan Pasar Sarolangun.
Atas perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 dan 5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.