SEKATOJAMBI.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeluarkan warning bagi masyarakat.

Dia mengingatkan terkait adanya sanksi hukum bagi siapapun yang melanggar aturan zonasi tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mematuhi ketentuan terutama menyangkut wilayah-wilayah yang merupakan lokasi rawan bencana alam.

“Tanah atau wilayah kita itu harus diatur sebaik mungkin, termasuk mencegah terjadinya bencana alam,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

“Kalau ada yang sudah disampaikan tidak boleh membangun di suatu kawasan karena tidak sesuai dengan zonasi atau peruntukannya, tapi masih tetap melakukannya atau melanggarnya, maka kami harus melakukan penertiban secara tegas,” sambungnya.

Meskipun demikian, AHY mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mendahulukan pendekatan preventif dalam menindak pelanggaran zonasi tata ruang.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang masih bermukim di wilayah rawan bencana.

Pasalnya, ia menyebut ada masyarakat yang mungkin tidak mengetahui bahwa huniannya rawan sekali terhadap bencana.

Namun jika sudah diberitahu dan ditegaskan juga tidak mau, maka pihaknya akan menjalankan langkah-langkah hukum.

Itulah mengapa dilakukan sebelum, selama, atau sesudah tata ruang tersebut diterbitkan.

Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam Pasal 62 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif.

Berdasarkan Pasal 61, dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Lalu Pasal 63 mengungkapkan sanksi administratif yang akan dikenakan mencakup peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan.

Kemudian penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, hingga pembongkaran bangunan.