SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Mantan Karyawan PT. Mega Centra Finance (MCF), Indra dan Eko akhirnya bisa mengucap syukur dikarenakan hak pesangon mereka telah dibayarkan oleh perusahaan PT. Mega Centra Finance (MCF), setelah kurang lebih hampir 2 tahun berjuang melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi akhirnya dibayarkan oleh perusahaan melalui proses Annmaning dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI ) Jambi. Perusahaan membayar pesangon secara tunai dan sekaligus.

Bahwa pihak perusahaan melakukan pembayaran secara langsung disaksikan oleh Panitera Hubungan Industrial Provinsi Jambi, Bapak Heri Harjanto, S.H, dan oleh Kuasa Hukum dari Indra dan Eko yaitu Dani Alfian Hardi, S.H bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi Jambi, Kamis (25/4/2024).

“Putusan hakim sudah tepat. Pesangon adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan untuk membayarnya,” kata Dani Alfian Hardi, S.H selaku Kuasa Hukum dari Indra dan Eko.

“Alhamdulillah perjuangan selama kurang lebih hampir 2 tahun telah selesai, dan dari pihak perusahaan pun juga sudah mematuhi putusan pengadilan dalam hal pembayaran pesangon ini,” tutur Dani Alfian Hardi, SH. (Sekatojambi.com/Rio Apriyanto)