SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Seorang ayah perkosa anak kandung sendiri hingga hamil dan melahirkan di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku tersebut berinisial AK warga asal Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

Kejadian itu terjadi sejak tahun 2021 hingga akhir tahun 2022 lalu. Kala itu, anaknya berusia 17 tahun.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam korban untuk tak segan-segan melukai bahkan mengancam meminta kembalikan seluruh biaya sekolah.

Selang beberapa waktu, perut korban terlihat membuncit. Keluargapun curiga dan mendesak hingga korban mengakui semua yang terjadi.

Mendapatkan laporan dari korban akhirnya keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Pelaku melarikan diri saat mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak polisi. Pelariannya kandas setelah polisi berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini, pelaku divonis 19 tahun penjara, dan hukuman denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.