SekatoJambi.com, Jambi – Angkutan pengangkut Batu bara akhir-akhir ini, sering di tilang karena langgar jam operasional dan tak lengkapi surat kendaraan. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariadi angkat bicara.

Sebagaimana di ketahui, belakangan ini pihak kepolisian gencar melakukan penindakan hukum, bagi truk pengangkut Batu bara yang langgar jam operasional.

Dari informasi yang di himpun, per Senin (11/10/2021) kurang lebih 100 armada yang terjaring razia di kawasan Pijoan, Muaro Jambi.

Wing Gunariadi menuturkan, sejauh ini Dinas Perhubungan bersama Kepolisian gencar dalam penindakan hukum. Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012, yang hanya di perbolehkan beroperasional dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Bahkan, sejak beberapa hari ini juga telah menindak 2 unit armada membandel, yang tak di lengkapi dengan surat-surat kendaraan.

“Sebelumnya, kita sudah berupaya dengan penegakan hukum, terutama terkait jam operasionalnya. Razia ini, akan terus kita lakukan sampai memberikan efek jerah. Bagi yang melanggar jam operasional,” ungkap Wing, Senin (11/10/2021).

Usulkan Jalur Khusus Bukan hanya persoalan jam operasional, Ia juga menuturkan, sejauh ini angkutan batubara juga melanggar tonase muatan.

Bilangnya, dalam aturan berlaku hanya diperbolehkan memuat 7 ton Batu bara. Sementara, sepengamatannya di lapangan masih di temukan yang membandel memuat sekitar 15 ton.

“Kenyataan di lapangan, terjadi over load mencapai 15 ton. Tentu, ini berpengaruh juga pada kualitas infrastruktur jalan,” tambahnya.

Melihat persoalan tersebut, pihaknya pada Rabu (13/10/2021) mendatang akan melakukan pertemuan, bersama pihak perusahaan dan instansi terkait.

Dishub Jambi mengusulkan pada perusahaan, agar menyediakan jalur khusus bagi truk pengangkut batubara.

“Kita buat efek jerah dulu, melalui penindakan hukum di jalan. Meski memang, kita juga mendorong perusahaan untuk mendirikan jalur khusus. Rabu besok, kita mengundang perusahaan pada pertemuan.” tutupnya.

Sumber : DinamikJambi.com