SEKATOJAMBI.COM – Bawaslu akan memeriksa Gubernur Jambi, Al Haris. Pemeriksaan ini menyusul laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas Negara

Meski Gubernur Jambi sudah dicopot dari Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo-Gibran.

Pencopotan dilakukan karena posisinya itu bertentangan dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Meskipun Al Haris sudah dicoret, Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Jambi tetap akan memeriksa Gubernur Jambi Al Haris, terkait laporan penyalahgunaan fasilitas Negara, berupa rumah dinas untuk kepentingan politik.

“Ya. Nama gubernur Jambi sudah diganti dari Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Saya yang ditunjuk dari pusat untuk menggantikan beliau,” kata Ketua DPW PAN Jambi, H Bakri, Minggu (26/11/2023) malam.

“Saya sebagai Ketua, Pak Syahbandar dari Gerindra sebagai sekretaris. Kemudian dewan pembina dari Partai Golkar Bapak Hasan Basri Agus,” kata H Bakri.

Hal senada disampaikan Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin.

Dia mengatakan, dalam SK tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran adalah H Bakri.

“Masing-masing tim kampanye sudah menyerahkan SK. Nama Gubernur Jambi Al Haris tercantum sebagai penasehat,” kata Parmin.

Namun nama-nama tim kampanye masih bisa berubah sebelum masuk waktu kampanye pada Rabu (29/11/2023).

Ketika Gubernur Jambi, Al Haris akan mengikuti kampanye Prabowo-Gibran, maka sesuai aturan, kata Parmin, Gubernur harus mengajukan cuti paling lambat tiga hari sebelum jadwal pelaksanaan kampanye.

“Nantinya surat cuti tersebut disampaikan ke KPU sesuai tingkatannya. Paling lambat tiga hari sebelum jadwal pelaksanaan kampanye yang akan diikuti gubernur,” kata Parmin.