JAMBI – Dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit), Bawaslu Provinsi Jambi menemukan 10 ketidakpatuhan terkait evaluasi Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Bawaslu Provinsi Jambi Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Fahrul Rozi.
Kata pria yang akrab disapa Paul ini, Panwaslu Desa/Kelurahan se-Provinsi Jambi telah melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja Pantarlih (audit kinerja) sebanyak 6.412 TPS dari tanggal 12 Februari sampai dengan 10 Maret 2023.
Tercatat ada 10 ketidakpatuhan prosedur Coklit yang dilakukan Pantarlih di Provinsi Jambi.
“Ada 10 ketidakpatuhan terkait dengan evalusasi coklit yang dilakukan Pantarlih, itu catatan evaluasi dari Bawaslu,” ujarnya, Senin (3/4/2023).
Akan tetapi kata dia hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh PPK dan PPS dengan menindaklanjuti saran perbaikan baik secara lisan dan tertulis oleh Panwaslu Desa/Kelurahan.
Adapun 10 ketidakpatuhan prosedur Coklit yang dilakukan Pantarlih di Provinsi Jambi Pertama adalah Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih di 360 TPS.
Kedua, Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih di 19 TPS.
Ketiga, Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas di 56 TPS.
Keempat, Tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK di 40 TPS.
Kelima, Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-El jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-El di 29 TPS.
Keenam, Tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri di 42 TPS.
Ketujuh, Tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri di 13 TPS.
Kedelapan, Tidak mencoret data pemilih yang meninggal dunia dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya di 26 TPS.
Kesembilan, Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit di 60 TPS.
Kesepuluh, Tidak mencatat pemilih yang bersangkutan kedalam formulir model A daftar potensial pemilih jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih di 21 TPS.
Tim Redaksi