SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang warga Perumahan Aurduri Kota Jambi nyaris dihajar massa saat kedapatan mencuri di sebuah toko di kawasan Desa Senaung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Pria inisial RM (36) itu mencuri Kopi yang dijual di toko kelontongan warga Senaung pada Selasa (20/5/2025) malam.

Awalnya, korban tengah menjaga toko di ruko tersebut, kemudian korban melihat ada pelaku sedang membeli barang yaitu mie dan micin.

Kemudian korban curiga dikarenakan barang yang dibeli harganya sangat murah namun pelaku memilih barang sangat lama.

Anehnya, pelaku datang ke toko berulang kali, kemudian korban mencoba membuka CCTV yang mana kejadian sebelumnya pelaku ada datang ke toko dan ketahuan mencuri Kopi, selanjutnya korban bertanya kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwa pelaku sekarang ini juga telah mencuri 5 bungkus kopi dengan berat 100 Gram dan 4 bungkus kopi dengan berat 250 Gram.

Selanjutnya korban beserta saksi dan warga sekitar mengamankan pelaku.

Korban kemudian menghubungi pihak kepolisian, dan tidak lama kemudian pihak kepolisian datang ke TKP dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Jambi Luar Kota guna membuat laporan.

Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria yang kedapatan mencuri Kopi di warung milik warga.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 5 bungkus kopi dengan berat 100 gram, 4 bungkus kopi dengan berat 250 Gram dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana pencurian.

Pencurian dengan pemberatan perbuatan berulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pidana Pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Sekarang tengah kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya.