SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Tim Opsnal Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cerminan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Pelaku ditangkap di Desa Pasar Pelawan, Rabu (21/5/2025) dini hari, dan barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasi Humas nya AKP Riendradi mengatakan kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban bernama Auza Firdaus.
Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian langsung gerak cepat melakukan penyelidikan intensif terkait hilangnya sepeda motor korban pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Untuk kronologis kejadian, korban terbangun setelah diberitahu istrinya, Rika Nuswati, bahwa sepeda motor mereka telah raib.
Setelah diperiksa, korban mendapati pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka.
“Sepeda motor yang hilang berwarna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BH 6317 QH,” katanya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000.
Ia juga menyebut, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Macan Pseko bersama Unit Sat Intelkam Polres Sarolangun berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 02.48 WIB, tim bergerak cepat menuju Dusun Pelayang, Desa Pasar Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama Irwan (34), seorang buruh yang juga merupakan warga Desa Pasar Pelawan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Scoopy yang diduga kuat merupakan hasil curian.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sarolangun,” pungkasnya.