• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Rabu, Oktober 14, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    PT Brahma Bina Bhakti Salurkan Bantuan CSR Beasiswa Bagi Siswa SD Hingga SMA

    PT Brahma Bina Bhakti Salurkan Bantuan CSR Beasiswa Bagi Siswa SD Hingga SMA

    Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda

    Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda

    Polres Muaro Jambi Bersama One Law Firm Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jaluko

    Polres Muaro Jambi Bersama One Law Firm Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jaluko

    Wartelsuspas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi: Sarana Pemenuhan Hak Komunikasi Warga Binaan dan Pendukung Zero Halinar

    Wartelsuspas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi: Sarana Pemenuhan Hak Komunikasi Warga Binaan dan Pendukung Zero Halinar

    Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas

    Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas

    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    PT Brahma Bina Bhakti Salurkan Bantuan CSR Beasiswa Bagi Siswa SD Hingga SMA

    PT Brahma Bina Bhakti Salurkan Bantuan CSR Beasiswa Bagi Siswa SD Hingga SMA

    Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda

    Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda

    Polres Muaro Jambi Bersama One Law Firm Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jaluko

    Polres Muaro Jambi Bersama One Law Firm Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jaluko

    Wartelsuspas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi: Sarana Pemenuhan Hak Komunikasi Warga Binaan dan Pendukung Zero Halinar

    Wartelsuspas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi: Sarana Pemenuhan Hak Komunikasi Warga Binaan dan Pendukung Zero Halinar

    Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas

    Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas

    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Polsek Muara Bungo Amankan Pria Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Korban Rugi Rp10 Juta

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home National

Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

Admin 1 by Admin 1
06/09/2025
in National
0
Lestarikan Keanekaragaman Hayati, BKSDA Jambi Lepasliarkan Sejumlah Satwa Liar ke Hutan
0
SHARES
11
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tuntutan ini disampaikan sebagai langkah untuk menjamin kemerdekaan pers dan menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers yang ada saat ini.

Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, menyatakan bahwa tuntutan ini muncul akibat pembiaran praktik-praktik jurnalistik yang dianggap tidak profesional dan diskriminatif. Ia menilai kepemimpinan Ketua Dewan Pers yang selama beberapa periode ini bukan dari kalangan wartawan dapat merusak etika, independensi, dan kredibilitas profesi pers secara keseluruhan.

READ ALSO

Dokumen Agunan Diduga Hilang Usai Kredit Lunas, MAPPAN Warning BRI: Siapkan Laporan ke Polda Jambi

Diterpa Isu Miring Rekanan Kalah Tender APBD 2026, Sudirman: “ULP Harus Tegak Lurus Sesuai Aturan”

Dalam pernyataannya, Mandagi menekankan bahwa kondisi ini dapat berakibat fatal bagi dunia pers nasional. “Dampak negatif akibat Ketua Dewan Pers yang selama ini dipimpin oleh seorang yang tidak pernah menjadi wartawan profesional dapat berdampak luas dan mendalam, merusak pilar-pilar utama ekosistem pers itu sendiri,” ujar Mandagi.

Ia melanjutkan, kondisi ini bisa membawa dampak yang destruktif bagi profesi pers secara keseluruhan. “Kepemimpinan ini berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas pers. Lihat saja terjadi pembiaran terhadap eksploitasi isu demonstrasi dan kerusuhan di berbagai media mainstream nasional tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik. Hal itu dampaknya sangat mempengaruhi opini publik dan memicu hal-hal yang destruktif,” ungkap Mandagi.

Tuntutan Terhadap Keanggotaan dan Struktur Dewan Pers

1. Lindungi Hak Wartawan: Pemerintah diminta untuk memastikan dan melindungi hak wartawan Indonesia untuk bebas memilih organisasi wartawan, sesuai dengan jaminan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Kembalikan Hak Wartawan Non-Konstituen: Memberikan kesempatan yang sama bagi wartawan anggota organisasi pers non-konstituen Dewan Pers untuk dapat mencalonkan diri dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers.

3. Libatkan Organisasi Pers Non-Konstituen: Mengembalikan hak organisasi pers non-konstituen yang berbadan hukum agar dapat ikut serta dalam mengajukan calon anggota dan memilih Anggota Dewan Pers.

4. Batalkan Peraturan Sepihak: Meminta konsistensi dengan pernyataan Presiden selaku Pemerintah di Mahkamah Konstitusi bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator. Oleh karena itu, semua Peraturan Pers yang ditetapkan secara sepihak oleh Dewan Pers terkait organisasi pers konstituen harus dinyatakan tidak berlaku atau tidak diakui pemerintah.

5. Batalkan SK Presiden tentang Pengsahan Pemilihan Anggota DP : Pembatalan Surat Keputusan Presiden mengenai penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025–2028, karena prosesnya dianggap menghilangkan hak wartawan dan organisasi pers non-konstituen untuk memilih dan dipilih. Pemenuhan atas tuntutan poin kelima ini secara otomatis 4 poin tuntutan di atas langsung terpenuhi.

Tuntutan Terhadap Sertifikasi dan Regulasi

6. Tindak Sertifikasi Ilegal: Pemerintah didesak untuk menindak tegas praktik penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang tidak memiliki lisensi resmi dari Pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

7. Perintahkan BNSP Bertindak: Meminta BNSP untuk menertibkan praktik ilegal pemberian lisensi Lembaga Penguji Kompetensi oleh Dewan Pers, yang dinilai tidak memiliki kewenangan sebagai regulator.

Tuntutan Terhadap Peran Pemerintah

8. Dukungan Penataan Pers Nasional dan Pembersihan dari oknum penumpang gelap : Poin terakhir ini menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan jaminan bahwa pemerintah akan mendukung upaya menata kembali kehidupan pers nasional, agar Dewan Pers dibersihkan dari oknum-oknum elit dan eks pejabat atau penumpang gelap yang diduga kuat memanfaatkan posisi mereka di Dewan Pers untuk eksistensi pribadi dan eksploitasi pers.

Mandagi menegaskan bahwa tuntutan ini mewakili suara mayoritas masyarakat pers Indonesia yang selama ini merasa terdiskriminasi. Menurutnya, wartawan dibatasi hak untuk memilih organisasi pers dengan cara membatasi keanggotaan organisasi pers lewat peraturan sepihak yakni konstituen Dewan Pers yang tidak ada dalam UU Pers, bahkan di dalam peraturan pers yang dibuat oleh organisasi pers.

“Faktanya saat ini Wartawan seolah dipaksa untuk memilih organisasi wartawan konstituen dengan penerapan regulasi illegal tentang konstituen. Undang-Undang Pers pasal 7 secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Jadi bukan organisasi wartawan konstituen Dewan Pers,” terangnya.

Yang tak kalah penting, menurut Mandagi, kehidupan pers harusnya dikendalikan oleh masyarakat pers bukan oleh kelompok elit dan penumpang gelap. Mayoritas Masyarakat Pers di seluruh Indonesia selama ini terdiskriminasi pada program Kerjasama Media dengan Pemerintah Daerah, dan sering terancam dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pers Indonesia bukan hanya milik para elit konstituen yang bertahun-tahun menikmati ratusan miliaran rupiah uang rakyat, termasuk hasil pajak dari wartawan non konstituen. Kami jamin jika pers dikendalikan mayoritas masyarakat pers, praktek korupsi kepala daerah, pejabat kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum tidak akan semasif ini karena diawasi ketat oleh media tanpa ancaman kriminalisasi dan diskriminasi,” tegas Mandagi.

Selama ini Dewan Pers terkesan melindungi dan membiarkan pers Indonesia ‘melacurkan diri’ dan dikontrol pejabat melalui proyek anggaran kerjasama media. Belanja iklan nasional tidak terdistribusi secara merata kepada puluhan ribu media lokal atau hanya terpusat di Jakarta dan dimonopoli oleh segelintir konglomerasi perusahaan pers.

Mandagi menegaskan, Dewan Pers sangat bangga dengan fakta bahwa Media Terverifikasi Dewan Pers seolah legal ‘melacurlan diri’ bekerjasama langsung dengan Pemerintah melalui anggaran Kerjasama Publikasi.

“Kondisi ini menyebakan seluruh kepala daerah dan pejabat pusat se-Indonesia minim pengawasan. Ini pun berakibat fatal yakni korupsi makin menjamur dan massif. Selama ini seluruh Presiden sejak pertama kali dipilih langsung tidak mau mendengar teriakan kami mayoritas masyarakat pers,” ungkap Mandagi.

Mandagi pun berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah dan keputusan tegas untuk menyelesaikan masalah ini demi masa depan pers nasional yang lebih sehat dan professional.

“Dan yang lebih penting pers nasional tidak dimanfaatkan atau diperalat oleh pihak yang tidak ingin Indonesia maju, tidak sejalan dengan ketegasan pemerintah memberantas mafia migas, koruptor, dan penertiban pengusaha nakal yang termasuk dalam kelompok Serakahnomic. Selamatkan pers Indonesia dari kelompok elit dan eks pejabat yang nihil pengalaman tentang pers,” pungkasnya.

Sebagai infromasi, Dewan Pers Indonesia adalah wadah komunikasi sejumlah organisasi-organisasi pers yang bernaung dalam Sekretariat Bersama Pers Indonesia atau Sekber Pers Indonesia. Pada tahun 2018 sempat menggelar Musyawarah Besar Pers Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah. Kemudian melanjutkan dengan pelaksanaan Kongres Pers Indonesia pada tahun 2019 di Asrama Haji Pondok Gede.

Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI adalah organsiasi pers yang didirikan sejak tahun 1998 dan dideklarasikan pada tahun 2000 di Jakarta. Pimpinan SPRI Ketika tahun 1998 dan 1999 ikut berkontribusi melakukan demonstrasi dan menyampaikan tuntuan kepada pemerintah melalui Departemen Penerangan RI untuk membubarkan Dewan Pers. Dan pimpinan SPRI juga turut serta dalam Menyusun draft UU Pers Tahun 1999. (Sumber DPI dan SPRI)

Related Posts

Dokumen Agunan Diduga Hilang Usai Kredit Lunas, MAPPAN Warning BRI: Siapkan Laporan ke Polda Jambi
National

Dokumen Agunan Diduga Hilang Usai Kredit Lunas, MAPPAN Warning BRI: Siapkan Laporan ke Polda Jambi

07/09/2026
Diterpa Isu Miring Rekanan Kalah Tender APBD 2026, Sudirman: “ULP Harus Tegak Lurus Sesuai Aturan”
National

Diterpa Isu Miring Rekanan Kalah Tender APBD 2026, Sudirman: “ULP Harus Tegak Lurus Sesuai Aturan”

01/09/2026
Dana Zakat ASN Kemenag Jambi Dipersoalkan: Surat Internal Mengarah ke Menag, Ada Apa?
National

Dana Zakat ASN Kemenag Jambi Dipersoalkan: Surat Internal Mengarah ke Menag, Ada Apa?

20/08/2026
Jejak Mahbub Dariyanto dalam Dugaan Skandal Korupsi Lahan dan Aset Kemenag Batam
National

Jejak Mahbub Dariyanto dalam Dugaan Skandal Korupsi Lahan dan Aset Kemenag Batam

19/08/2026
Polda Jambi Terbitkan SP2HP, Penyelidikan Dugaan Pengadaan IT Bank Jambi Berlanjut Jajaran Direksi Sudah Diperiksa
National

Polda Jambi Terbitkan SP2HP, Penyelidikan Dugaan Pengadaan IT Bank Jambi Berlanjut Jajaran Direksi Sudah Diperiksa

18/08/2026
Densus 88 AT Polri Perkuat Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Jambi
National

Pemprov Jambi Raih Penghargaan Pemda Berprestasi Kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah

14/08/2026
Next Post

Dit Samapta Polda Jambi Gelar Patroli Mobile, Hadirkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Gubernur Al Haris : Tradisi Pacu Perahu Warisan Leluhur dan Ajang Pengembangan Bakat dan Prestasi

19/08/2024
Viral, Seorang Pemuda Ngaku Jadi Korban Pelecahan Oleh Bos Sendiri

Disdik Provinsi Jambi Siapkan 65 SMA Negeri Gunakan Sistem Online di PPDB 2024/2025

19/04/2024
Bunda PAUD Muaro Jambi Ririn Novianty SE, dalam Kegiatan Sosialisasi Program Wajib Belajar Satu Tahun Pendidikan Prasekolah

Bunda PAUD Muaro Jambi Ririn Novianty SE, dalam Kegiatan Sosialisasi Program Wajib Belajar Satu Tahun Pendidikan Prasekolah

01/07/2025
Kapolres Tebo Bersama Forkopimda Pantau Pilkades Serentak 2026, Pemungutan Suara Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolres Tebo Bersama Forkopimda Pantau Pilkades Serentak 2026, Pemungutan Suara Berjalan Aman dan Kondusif

11/06/2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Menelusuri Janji Transfer Abdullah AZ alias Acok: Uang Tak Kunjung Dikirim, Hukuman Tuhan Menanti
  • PT Brahma Bina Bhakti Salurkan Bantuan CSR Beasiswa Bagi Siswa SD Hingga SMA
  • Tradisi Pedang Pora dan Adat Melayu Jambi Sambut Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo di Mapolda
  • Polres Muaro Jambi Bersama One Law Firm Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jaluko
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In