JAMBI — Struktur internal Bank Jambi tahun buku 2024 memunculkan tanda tanya besar terkait tata kelola perusahaan setelah Direktur Utama Bank Jambi diketahui merangkap dua jabatan strategis lain secara bersamaan.
Fakta tersebut terungkap dalam dokumen laporan organisasi dan struktur manajemen Bank Jambi per 31 Desember 2024 yang kini menjadi sorotan publik.
Dalam dokumen itu, Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, S.E., M.M., tercatat bukan hanya menjabat sebagai Direktur Utama, tetapi juga merangkap sebagai:
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional;
serta Plt Direktur Pemasaran dan Syariah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di bank milik daerah tersebut, terutama terkait pemisahan fungsi, pengawasan internal, dan konsentrasi kewenangan.
Sorotan semakin tajam setelah dokumen yang sama memperlihatkan nilai bonus direksi yang mencapai Rp12,34 miliar dalam satu tahun.
Struktur Direksi Menyusut, Kewenangan Menumpuk
Dokumen struktur organisasi Bank Jambi menunjukkan adanya perubahan signifikan pada komposisi direksi dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2023, jajaran direksi masih terdiri dari empat pejabat:
Direktur Utama;
Direktur Kepatuhan;
Direktur Operasional;
Direktur Pemasaran dan Syariah.
Namun pada 2024, jumlah direksi efektif berkurang menjadi tiga orang.
Posisi Direktur Operasional yang sebelumnya dijabat Drs. H. Pauzi Hoesman Matsari tidak lagi terisi definitif. Sementara posisi Direktur Pemasaran dan Syariah juga kosong.
Kedua posisi tersebut kemudian dijalankan oleh Direktur Utama sebagai pelaksana tugas.
Artinya, satu orang mengendalikan sekaligus fungsi:
pengambilan kebijakan tertinggi perusahaan,
operasional internal bank,
serta pemasaran dan pengembangan bisnis.
Dalam praktik perbankan modern, pemisahan fungsi direksi menjadi bagian penting untuk menjaga keseimbangan kontrol dan mencegah sentralisasi kewenangan.
Direktur Operasional memiliki tanggung jawab besar terhadap:
sistem operasional bank,
manajemen risiko operasional,
pengawasan layanan transaksi,
keamanan sistem teknologi informasi,
hingga stabilitas pelayanan nasabah.
Sedangkan Direktur Pemasaran dan Syariah bertanggung jawab pada:
ekspansi bisnis,
pertumbuhan kredit,
penghimpunan dana pihak ketiga,
pengembangan produk,
serta pengawasan unit syariah.
Ketika dua fungsi strategis tersebut berada dalam kendali Direktur Utama, sejumlah kalangan menilai potensi konflik pengawasan internal menjadi semakin besar.
Bonus Direksi Rp12,3 Miliar
Persoalan tidak berhenti pada rangkap jabatan.
Dokumen remunerasi Bank Jambi tahun 2024 memperlihatkan angka yang cukup mencolok.
Total bonus Dewan Direksi tercatat mencapai: Rp12.343.089.343.
Sementara total gaji direksi hanya: Rp2.127.814.008.
Dengan demikian, bonus direksi nilainya hampir enam kali lipat dibanding gaji tetap tahunan.
Jika digabung, total remunerasi Dewan Direksi mencapai: Rp14.470.903.351.
Sedangkan Dewan Komisaris menerima:
Gaji Rp1.366.234.913;
Bonus Rp6.556.910.657;
Total Rp7.923.145.569.
Secara keseluruhan, remunerasi seluruh unsur manajemen Bank Jambi pada 2024 mencapai: Rp25.959.945.761.
Jumlah tersebut mencakup:
Dewan Komisaris;
Dewan Direksi;
Komite Audit;
Komite Pemantau Risiko;
Dewan Pengawas Syariah;
serta Sekretaris Perusahaan.
Jumlah Pegawai Turun
Di tengah tingginya bonus manajemen, data dalam dokumen yang sama menunjukkan jumlah pegawai Bank Jambi justru mengalami penurunan.
Per 31 Desember 2024:
Pegawai tetap: 561 orang;
Honorer: 127 orang;
Outsourcing: 373 orang;
Total: 1.061 pegawai.
Sementara pada 2023 jumlah pegawai tercatat: 1.088 orang.
Artinya terjadi pengurangan 27 pegawai dalam satu tahun.
Penurunan jumlah pegawai bersamaan dengan berkurangnya direksi aktif menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi internal perusahaan dan strategi efisiensi yang sedang dijalankan.
Hadi Prabowo: Jangan Sampai Bank Daerah Kehilangan Prinsip Pengawasan
Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H., menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemegang saham maupun regulator perbankan.
Menurutnya, bank daerah memiliki tanggung jawab besar karena mengelola dana masyarakat dan pemerintah daerah.
“Persoalan utamanya bukan hanya soal rangkap jabatan, tetapi bagaimana mekanisme kontrol internal berjalan ketika kewenangan strategis terpusat pada satu orang,” kata Hadi Prabowo.
Ia menilai publik berhak mengetahui alasan kekosongan jabatan direksi strategis yang menyebabkan Direktur Utama harus memegang beberapa posisi sekaligus.
“Kalau jabatan Plt hanya sementara mungkin bisa dipahami. Tapi jika terlalu lama tanpa pejabat definitif, maka muncul pertanyaan tentang efektivitas tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Hadi juga menyoroti besarnya bonus direksi yang mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Bonus itu uang yang sangat besar. Publik perlu tahu apa dasar penilaiannya, apa indikator kinerjanya, bagaimana mekanisme penetapannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa tata kelola tidak berjalan seimbang,” tegasnya.
Menurutnya, transparansi menjadi hal penting karena Bank Jambi merupakan BUMD yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Potensi Risiko Tata Kelola
Dalam prinsip tata kelola perbankan, pemisahan fungsi direksi diperlukan agar:
pengawasan berjalan efektif,
pengambilan keputusan lebih objektif,
serta risiko operasional dapat dikendalikan.
Kondisi rangkap jabatan dalam waktu panjang dikhawatirkan memunculkan:
penumpukan kewenangan,
lemahnya fungsi check and balance,
hingga potensi konflik kepentingan.
Apalagi sektor perbankan merupakan industri yang sangat ketat diawasi karena berkaitan langsung dengan dana masyarakat.
Situasi ini membuat publik mulai mempertanyakan:
mengapa posisi strategis belum diisi definitif,
bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan,
serta apakah OJK telah memberikan evaluasi terhadap kondisi tersebut.
Publik Minta Penjelasan Resmi
Hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pihak Bank Jambi terkait:
alasan kekosongan jabatan direksi,
durasi pelaksanaan tugas rangkap jabatan,
maupun dasar perhitungan bonus direksi dan komisaris.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, sejumlah kalangan mulai mendorong agar pemegang saham dan regulator melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Bank Jambi.
Sebab bagi publik, persoalan ini bukan sekadar administrasi jabatan, melainkan menyangkut transparansi, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah.
Baca berikutnya :
RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar































