SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak 1.700 unit angkutan batu bara sudah atau dalam proses mutasi ke plat BH.

Peraturan wajib menggunakan plat BH untuk angkutan batu bara ini diberlakukan Ditlantas Polda Jambi sejak 1 Mei 2023 lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya akan membatasi proses mutasi ke plat BH untuk angkutan batubara.

Dhafi mengatakan hal ini bertujuan untuk pembatasan kuota agar angkutan batu bara didominasi oleh warga Provinsi Jambi.

“Ditlantas Polda Jambi membatasi hanya boleh sebanyak 1.900 angkutan batubara plat luar yang boleh dimutasi ke plat BH,” ujarnya.

Pemberlakuan aturan angkutan batu bara dengan mewajibkan angkutan menggunakan plat BH dilatarbelakangi pendapatan daerah.

Aturan ini dinilai dapat meningkatkan jumlah pendapatan daerah agar pembangunan infrastruktur di Jambi dapat terealisasi.