• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Oktober 26, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Kapolsek Bahar Selatan, IPDA Ari Irfani, SH., MH. Melaksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Muqorobin Desa Bukit Subur

    Kapolsek Bahar Selatan, IPDA Ari Irfani, SH., MH. Melaksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Muqorobin Desa Bukit Subur

    Polres Muaro Jambi Gelar Jumat Keliling di Masjid Addin

    Polres Muaro Jambi Gelar Jumat Keliling di Masjid Addin

    Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Sosialisasi Perangi Pungli Bersama Warga Binaan

    Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Sosialisasi Perangi Pungli Bersama Warga Binaan

    Kakanwil Ditjenpas Jambi Berikan Kuliah Umum kepada 800 Taruna Poltekimipas

    Kakanwil Ditjenpas Jambi Berikan Kuliah Umum kepada 800 Taruna Poltekimipas

    Barnianto, Aktivis Jambi, Soroti Polemik RT 05 Rawasari; Lurah Janji Netral

    Barnianto, Aktivis Jambi, Soroti Polemik RT 05 Rawasari; Lurah Janji Netral

    Kajati Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Jambi

    Kajati Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Kapolsek Bahar Selatan, IPDA Ari Irfani, SH., MH. Melaksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Muqorobin Desa Bukit Subur

    Kapolsek Bahar Selatan, IPDA Ari Irfani, SH., MH. Melaksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Muqorobin Desa Bukit Subur

    Polres Muaro Jambi Gelar Jumat Keliling di Masjid Addin

    Polres Muaro Jambi Gelar Jumat Keliling di Masjid Addin

    Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Sosialisasi Perangi Pungli Bersama Warga Binaan

    Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Sosialisasi Perangi Pungli Bersama Warga Binaan

    Kakanwil Ditjenpas Jambi Berikan Kuliah Umum kepada 800 Taruna Poltekimipas

    Kakanwil Ditjenpas Jambi Berikan Kuliah Umum kepada 800 Taruna Poltekimipas

    Barnianto, Aktivis Jambi, Soroti Polemik RT 05 Rawasari; Lurah Janji Netral

    Barnianto, Aktivis Jambi, Soroti Polemik RT 05 Rawasari; Lurah Janji Netral

    Kajati Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Jambi

    Kajati Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolda Jambi

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Pidana Kasus Pengelolaan Sampah di TPA Rawa Kucing, Kepala Dinas LH Kota Tangerang Jadi Tersangka

Admin 1 by Admin 1
07/12/2024
in Headline
0
Dugaan Pidana Kasus Pengelolaan Sampah di TPA Rawa Kucing, Kepala Dinas LH Kota Tangerang Jadi Tersangka
0
SHARES
5
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM – Jakarta, 6 Desember 2024. Penyidik Gakkum LH menetapkan TS (51 tahun), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024, sebagai tersangka. Penetapan TS sebagai tersangka dilakukan pada 6 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana “Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah” terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022. TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK, menyatakan selain telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 UU 32 tahun 2009, saya memerintahkan kepada penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lainnya yang terkait. Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 milyar rupiah.

READ ALSO

Ahmad Fauzi Ansori Terima SK DPP Demokrat, Konsolidasi hingga Kabupaten dan Kota Jadi Prioritas

Kejati Jambi Proses Pengumpulan Data dan Keterangan Dugaan Korupsi CV Nabil Hawari

Rasio Ridho Sani, menambahkan bahwa hukuman terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. Penindakan yang kami lakukan ini harus menjadi pembelajaran bagi para penanggung jawab pengelolaan TPA lainnya. Saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami mengingatkan kepada penanggung jawab pengelolaan TPA untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya, baik terkait dengan pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing. Sekali lagi akan kami tindak tegas, tambah Rasio Ridho Sani.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Pidana mengatakan bahwa penanganan terhadap TPA Rawa Kucing, yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Hasil verfikasi lapangan menemukan berbagai pelanggaran diantaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase telah tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, terdapat dumping sampah di lokasi baru secara terbuka karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air, dan beberapa pelanggaran lainnya.

Sebagai tindaklanjut pelanggaran dalam pengelolaan sampah tersebut diterbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor: SK.1537/Menlhk- PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sebagai penanggung jawab pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing. Pengawas KLHK telah beberapa kali pengawasan terhadap kepatuhan atas sanksi tersebut, pengawasan pertama tanggal 16 Juni 2022. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kewajiban dalam sanksi administratif tidak sepenuhnya dipenuhi. Terhadap hasil pengawasan pertama, Menteri LHK mengeluarkan Surat Peringatan Nomor: S.2153/PPSALHK/PSA/GKM.0/11/2023 pada 17 November 2023. Kemudian dilakukan kembali pengawasan tanggal 7 Juni 2024, dimana hasil pengawasan tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA.

Atas ketidaktaatan pemenuhan kewajiban sanksi administrasi tersebut, Penyidik Gakkum LH kemudian melakukan langkah penegakan hukum pidana melalui tahapan pengumpulan bahan dan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli. Hasil analisis terhadap sampel air lindi yang telah diambil, menunjukkan tingginya parameter pencemaran, seperti (Total Dissolved Solids), BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan Total Nitrogen, yang melebihi baku mutu. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi 2 alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan, tambah Yazid Nurhuda.

TPA Rawa Kucing dengan luas area mencapai 34,88 hektar merupakan tempat pengolahan akhir sampah utama di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut.

Selain kasus TPA Rawa Kucing, saat ini Gakkum LH sedang melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap beberapa TPA lainnya, seperti penyegelan pada 3 (tiga) TPA dan pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah pada 2 (dua) TPA. Penyegelan dilakukan pada TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat. Untuk pengenaan paksaan pemerintah diberikan terhadap TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan.

Penindakan terhadap TPA ilegal juga telah dilakukan dalam beberapa kasus. Untuk kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), yaitu TPA ilegal di Desa Buwek Raya, Bekasi, terpidana Anton (60 tahun) dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar. Sementara itu, dalam kasus TPA ilegal di Kota Tangerang, terdakwa Muhammad Subur (61 tahun) dan Ahmad Gojali (56 tahun) masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Pada kasus TPA Limo di Depok, yang diduga mencemari lingkungan hidup melalui pembakaran sampah secara terbuka (open burning) dan longsor, penyidik Gakkum LHK telah menahan tersangka J (58 tahun). Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut dari penyegelan dan penghentian aktivitas di TPA ilegal tersebut. Selain itu, pengumpulan bahan keterangan sedang dilakukan untuk kasus TPA ilegal di Yogyakarta. Sedangkan, pemasangan papan larangan kegiatan juga telah dilakukan di tiga lokasi TPA ilegal lainnya, yaitu di Babelan (Bekasi), Klapanunggal (Bogor), dan Riau.

Pengelolaan sampah menjadi salah satu isu mendesak dan penting saat ini. Sebanyak 54,44% TPA yang beroperasi masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping), sementara capaian kinerja pengelolaan sampah belum maksimal, yaitu hanya mencapai 63,60%. Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, menerbitkan 306 surat terkait pembenahan TPA. Surat ini ditujukan kepada lima gubernur, yaitu Gubernur Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Aceh. Selain itu, surat tersebut juga disampaikan kepada 266 bupati dan 35 wali kota di provinsi-provinsi tersebut.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembenahan TPA harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Penanganan TPA sampah harus memperhatikan ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang melarang penanganan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun rencana penutupan TPA dengan sistem pembuangan terbuka dan melaksanakan penutupan tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2).

Rasio Sani kembali menekankan pentingnya memaknai efek jera sebagai pengingat bahwa perbaikan manajemen lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah, sangatlah penting. Dukungan pemerintah daerah dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Related Posts

Headline

Ahmad Fauzi Ansori Terima SK DPP Demokrat, Konsolidasi hingga Kabupaten dan Kota Jadi Prioritas

21/10/2026
Headline

Kejati Jambi Proses Pengumpulan Data dan Keterangan Dugaan Korupsi CV Nabil Hawari

21/10/2026
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati BBS Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi
Headline

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati BBS Tekankan Transparansi dan Pencegahan Korupsi

15/10/2026
Headline

Dari Amrizal hingga Herman Efendi, Konsistensi Golkar Jambi Dipertanyakan

13/10/2026
Headline

FISKAL APBD MERANGIN TERTEKAN, DPRD LAYAK TOLAK USULAN PEMBENTUKAN BUMD MERANGIN BARU JAYA

09/10/2026
24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.
Headline

24 Desa Akan Menggelar Pilkades Serentak Di Merangin, Ketua DPRD Rifaldi Menghimbau Masyarakat Ikut Menyukseskan.

09/10/2026
Next Post
Kunjungi TN Wasur, Komisi IV DPR RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat di Ujung Timur Indonesia

Kunjungi TN Wasur, Komisi IV DPR RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat di Ujung Timur Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Tersangka Mafia Tanah Masih Tergabung di Posbakum, Ini Kata PN Bungo

Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Sigap Cegah Napi Yang Niat Kabur

17/04/2025

Meriahkan HUT Provinsi Jambi, Akan Ada Car Free Night Khusus Kuliner

04/01/2025
Terdakwa Kabur Setelah Sidang, Kajati Turun Ke Tebo

Terdakwa Kabur Setelah Sidang, Kajati Turun Ke Tebo

06/03/2026
Tim Densus 88 Koordinasikan Cegah Tangkal Radikalisme dan Terorisme ke Kemenag Jambi

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 5 Pejabat Manajerial

04/06/2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kapolsek Bahar Selatan, IPDA Ari Irfani, SH., MH. Melaksanakan Jumat Keliling di Masjid Baitul Muqorobin Desa Bukit Subur
  • Polres Muaro Jambi Gelar Jumat Keliling di Masjid Addin
  • Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Sosialisasi Perangi Pungli Bersama Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Jambi Berikan Kuliah Umum kepada 800 Taruna Poltekimipas
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In