SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Beredar kabar ada 2 oknum Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kabur setelah terlilit hutang dengan salah satu perusahaan finance di Kota Jambi.

Diketahui, kedua oknum tersebut yaitu Aiptu ER, personel Yanma Polda Jambi dan Brigadir RR, personel Ditreskrimsus Polda Jambi.

Awalnya ER menggadaikan BPKB mobil Mitsubishi Pajero warna putih pada tahun 2023. Sementara RR, menggadaikan BPKB truk pada tahun 2019.

Pihak finance pun memberi pinjaman dengan total ratusan juta rupiah, dengan jaminan BPKB tersebut.

Dalam perjalanannya, ternyata kedua oknum polisi tersebut hanya membayar 1 dan 2 kali, hingga saat ini tidak dilunasi.

Hal ini membawa dampak kerugian besar pada perusahaan finance tersebut.

Pihak finance sendiri sudah berusaha untuk meminta kedua oknum polisi ini, untuk membayar cicilan atau melunasi pinjamannya. Bahkan mereka telah 3 kali mengeluarkan surat peringatan.

Tapi ternyata, tidak ada itikad baik dari kedua oknum polisi tersebut.

Sesuai kesepakatan awal, pihak finance akan menarik kendaraan yang digadaikan jika nasabah tidak mengembalikan uang pinjaman.

Namun kedua oknum polisi ini selalu menghindar dan menghilangkan jejak agar kendaraan yang digadai tidak ditarik.

Masalah ini sudah sampai ke pengadilan, dengan keputusan bahwa Brigadir RR harus melunasi pinjamannya. Namun putusan tersebut tidak digubris.

Yang membuat perusahaan finance ini kebingungan, adalah saat mereka hendak menarik truk tersebut, mereka hanya menemukan truk yang tinggal kerangkanya saja. Diduga truk itu sudah dipreteli sedemikian rupa, agar tidak disita oleh perusahaan.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution belum bisa menjelaskan.

“Kita akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Bid Propam Polda Jambi,” katanya.

Jika memang nanti kabar tersebut terbukti, maka kedua oknum polisi ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Polda Jambi tidak akan menutup-nutupi atau membela jika ada personel yang melanggar aturan,” tegasnya.