SEKATOJAMBI.COM, JAMBI — Gubernur Jambi Al Haris memimpin rapat simulasi terkait proses pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/8/2024).

Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan pemerintah daerah.

Al Haris menyoroti bahwa saat ini, Kabupaten Merangin telah berhasil memperoleh IPR dari Kementerian ESDM, sementara 3 daerah lainnya, Tebo, Sarolangun, dan Batanghari masih dalam proses pengajuan.

“Kita sudah ada satu daerah yang mendapatkan IPR, yaitu Kabupaten Merangin. Namun, dengan pemberian IPR ini, ada tanggung jawab yang harus kita emban bersama,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Al Haris menekankan pentingnya memahami tugas dan wewenang di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari desa hingga provinsi.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan IPR tidak hanya bergantung pada pengurusan izin, tetapi juga pada koordinasi yang baik antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

“Kita harus paham betul tugas kita masing-masing—tugas desa apa, kecamatan apa, kabupaten apa, dan provinsi apa. Ini penting agar tidak ada tumpang tindih dan proses berjalan dengan efektif,” jelas Al Haris.

Selain tugas dan wewenang, Al Haris juga menekankan perlunya pemahaman mendalam tentang regulasi terkait IPR.

“Kita harus pelajari regulasinya dengan baik, operasionalnya harus jelas, dan yang tak kalah penting adalah pengawasan. Pengawasan ini tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga harus melibatkan masyarakat agar tambang ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Terakhir, Gubernur Al Haris menggarisbawahi bahwa pengawasan yang ketat dan pemahaman yang jelas tentang regulasi akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan daerah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.