SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat bersama Beacukai Jambi berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dagang hasil operasi petugas di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM pada Minggu (13/10/2024).
“Ratusan botol miras kami amankan dari operasi Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah Kuala Tungkal,” katanya.
AKBP Agung mengatakan operasi yang dilakukan petugas gabungan ini dilakukan dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal dan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 302 botol miras dari berbagai merek dagang seperti anggur hijau, anggur putih, anggur merah, intisari, kawa-kawa, iceland vodka, vodka newpork blue, vodka newpork red, whisky asoka dan lain sebagainya.
“Barang bukti yang disita ini kemudian disegel menggunakan pita merah dan selanjutnya barang bukti ini diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai,” ucapnya.
“Upaya penindakan ini, menjadi bagian dari upaya Polres Tanjab Barat untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman di masyarakat, terutama saat menjelang Pilkada tahun ini,” pungkasnya.
































