SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polresta Jambi menggerebek arena sabung ayam di RT 41, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Minggu (24/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat operasi tersebut, 16 pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tujuh ekor ayam aduan jenis Bangkok.

Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Para pelaku dan penonton sempat melarikan diri ke semak-semak hingga menceburkan diri ke aliran anak Sungai Batanghari. Namun, sejumlah pelaku akhirnya menyerah tanpa perlawanan,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (25/11/2024).

Para pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa ayam aduan turut disita sebagai bukti kejahatan.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas perjudian di wilayah hukum Kota Jambi,” ujar Eko.

Kepolisian mengaku akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang masih marak di beberapa lokasi.