Sekatojambi.com (Jambi) Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi tahun 2023 naik 9.04 persen atau setara dengan Rp244.092 jadi Rp2.943.033,08.

Keputusan tersebut langsung dari Gubernur Jambi nomor o/ Kep. Gub/Disnakertrans-3.3/2022 tentang penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023.

Gubenur Jambi, Al Haris menyebutkan upah minimum merupakan standar bagi para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya sehingga memberikan
jaminan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

“Bahwa Menimbang kebijakan penetapan upah minimum dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspirasi
yang berkembang dalam menjaga
masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha
bahwa untuk daya beli,” Ujarnya.

Al Haris menyebutkan, melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dipandang perlu menetapkan Upah Minimun Provinsi Jambi Tahun 2023.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi,” jelasnya Senin 28 November 2022.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari saat dikonfirmasi mengatakan Penetapan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi saat melaksanakan rapat bersama unsur terkait ada pihak pemerintah, akademisi, apindo, dan pihak serikat buruh Jambi di ruang rapat kepala Disnakertrans Provinsi Jambi berlokasi di Lorong Transito Kota Jambi,” Ini sudah kesepakatan bersama,” Terangnya Bahari.

Bahari menyebutkan, UMP yang ditetapkan sudah mengacu pada Permenaker RI. nomor 18 Tahun 2023 dan sudah ditandatangani Gubernur Jambi,” UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau setara dengan Rp. 244.092 jadi Rp. 2.943.033,” kata Bahari lagi.

Novalino