PURWOKERTO – Candra Sandy Prayoga (27) pengemudi Fortuner B 1559 HCQ asal Jambi yang nyelonong ke rel kereta api di kawasan Sumpiyuh, kabupaten Banyumas, Jawa Tengah bakal lama di tahanan.

Akibat ulahnya tersebut, Candra yang saat ini sudah menjadi tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, Candra ditetapkan tersangka atas kasus mobil fortuner yang dikemudikannya masuk ke perlintasan kereta api di Sumpiuh.

“Untuk sopir kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses perkembangan, karena selain masuk ke rel dari hasil pengecekan urin juga driver tersebut menggunakan sabu,” ungkap Kasat Reskrim seperti dikutip dari Radar Banyumas Disway.id

“Tersangka kami sangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api,” tambahnya.

Selain itu, menurut Kasat Reskrim, Candra juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007. “Ancaman penjara paling lama sekitar 15 tahun,” pungkasnya.