• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Mei 16, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Percepat Program Posbankum, Jonson Siagian Koordinasikan Pelatihan Paralegal bersama BPHN

    Percepat Program Posbankum, Jonson Siagian Koordinasikan Pelatihan Paralegal bersama BPHN

    Bahas Empat Ranperbup Strategis, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Muaro Jambi

    Bahas Empat Ranperbup Strategis, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Muaro Jambi

    Bupati M Syukur Subling di Bangko Barat, Sampaikan Kehadiran Poli Jantung dan Komitmen Membangun Infrastruktur

    Bupati M Syukur Subling di Bangko Barat, Sampaikan Kehadiran Poli Jantung dan Komitmen Membangun Infrastruktur

    Konsep Otomatis

    Polres Tanjab Barat Kawal Ketat Pemberangkatan 275 CJH Menuju Asrama Haji Jambi

    Nomor Telepon Kapolsek Mestong Dihack Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Menipu

    Nomor Telepon Kapolsek Mestong Dihack Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Menipu

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Mendahara Ulu Pimpin Penanaman Jagung Kuartal I Tahun 2026

    Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Honda PCX di Nipah Panjang

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Percepat Program Posbankum, Jonson Siagian Koordinasikan Pelatihan Paralegal bersama BPHN

    Percepat Program Posbankum, Jonson Siagian Koordinasikan Pelatihan Paralegal bersama BPHN

    Bahas Empat Ranperbup Strategis, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Muaro Jambi

    Bahas Empat Ranperbup Strategis, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Muaro Jambi

    Bupati M Syukur Subling di Bangko Barat, Sampaikan Kehadiran Poli Jantung dan Komitmen Membangun Infrastruktur

    Bupati M Syukur Subling di Bangko Barat, Sampaikan Kehadiran Poli Jantung dan Komitmen Membangun Infrastruktur

    Konsep Otomatis

    Polres Tanjab Barat Kawal Ketat Pemberangkatan 275 CJH Menuju Asrama Haji Jambi

    Nomor Telepon Kapolsek Mestong Dihack Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Menipu

    Nomor Telepon Kapolsek Mestong Dihack Oknum Tak Bertanggung Jawab untuk Menipu

    Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Mendahara Ulu Pimpin Penanaman Jagung Kuartal I Tahun 2026

    Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Honda PCX di Nipah Panjang

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Sikapi Laporan Pengacara dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

Redaksi by Redaksi
18/11/2022
in Headline
0
Jaksa Sikapi Laporan Pengacara dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto
0
SHARES
4
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Adanya informasi dimedia online terkait pengacara terpidana Andy Veryanto yang melapor di Polda Jambi Jum’at, 18/11/2022.

Dalam laporannya sekelompok pengacara menyampaikan jika ada tindakan arogan dari jaksa dan harusnya terpidana tidak bisa dipidana karena dalam Putusan tidak mencantumkan perintah ditahan.

READ ALSO

BPK RI Soroti Pengadaan 191 Bidang Tanah PT Pertamina EP Senilai Rp735,9 Miliar Belum Bersertifikat, Muaro Jambi dan Sarolangun Masuk Daftar

BPK Ungkap Ratusan Aset Tanah Petrochina di Jambi Belum Diserahkan ke Kementerian Keuangan

Perlu diketahui setiap terpidana adalah ia yang telah memperoleh hukuman sesuai Putusan Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya sesuai Pasal 270 KUHAP menyebutkan, “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa” dan juga diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Terkait polemik yang dilaporkan ke Polda Jambi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan eksekusi Terpidana AV dilakukan setelah sidang Peninjauan Kembali yang mana juga banyak wartawan cetak elektronik yang meliputnya dan tindakan jaksa itu sudah sesuai prosedur yakni tegas dan terukur. “Inikan bentuk penegakan hukum dan sudah sesuai prosedur yakni tegas dan terukur, selain itu adanya upaya perlawanan dari terpidana dan atau terpidana tidak mau menjalankan hukuman sesuai putusan” jelas Lexy.

Sesuai Pasal 197 Ayat (1) KUHAP dan merujuk Putusan MK nomor 69/PUU-X/2012, telah dijelaskan dalam putusannya MK menolak permohonan pemohon yang menguji pasal 197 ayat (1) KUHAP sehingga langkah mengeksekusi terpidana saat selesai menjalani sidang Peninjauan Kembali tidak bertentangan dengan hukum dan sesuai Pasal 66 Ayat 2 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 yang menyebutkan Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

Sesuai informasi yang diterima jika Andy Veryanto memang sudah dipanggil sebanyak tiga kali untuk menjalani pidana badan oleh Jaksa yakni tanggal 23 Juni 2022, 27 Juni 2022 dan 30 Juni 2022 yang mana surat pemanggilan sudah diterima oleh pihak keluarga. Atas ketidak hadiran terpidana secara patut itulah yang menjadikan status menjadi buron dan terdaftar di Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terkait kronologis detik-detik penangkapan/ eksekusi terpidana memang pantauan awak media ini berlangsung secara singkat dimana setelah sidang di PN Jambi, tim Jaksa sudah mengetahui jika terpidana memang tidak mau menghadap ke kantor Jaksa dan berupaya membawa sekelompok orang untuk menghalangi eksekusi dengan ciri ciri berbaju merah dan putih, disinlah Jaksa pada Kejari Jambi langsung berkoordinasi dengan Intel Jaksa untuk mengeksekusi Terpidana AV yang hadir sidang. Selanjutnya saat dibawa menuju Kejari Jambi memang AV selalu menolak ajakan dan melawan untuk berusaha kabur namun petugas lebih sigap sehingga AV tak berdaya. Selain itu terdapat informasi jika mantan istri Andy Veryanto yakni Efda Yeni juga terlibat pidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan saat ini statusnya juga menjadi DPO sejak Oktober 2022.

Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Begitu bunyi pasal 8A UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Jaksa dimungkinkan untuk memiliki senjata api dalam melaksanakan tugasnya.

Penggunaan senjata api juga di perkuat dalam pasal 8B UU 11 Tahun 2021 yang berbunyi. “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Related Posts

BPK RI Soroti Pengadaan 191 Bidang Tanah PT Pertamina EP Senilai Rp735,9 Miliar Belum Bersertifikat, Muaro Jambi dan Sarolangun Masuk Daftar
Headline

BPK RI Soroti Pengadaan 191 Bidang Tanah PT Pertamina EP Senilai Rp735,9 Miliar Belum Bersertifikat, Muaro Jambi dan Sarolangun Masuk Daftar

15/05/2026
BPK Ungkap Ratusan Aset Tanah Petrochina di Jambi Belum Diserahkan ke Kementerian Keuangan
Headline

BPK Ungkap Ratusan Aset Tanah Petrochina di Jambi Belum Diserahkan ke Kementerian Keuangan

15/05/2026
Rincian Lengkap Gaji dan Bonus Pejabat Bank Jambi Tahun 2024
Headline

Rincian Lengkap Gaji dan Bonus Pejabat Bank Jambi Tahun 2024

09/05/2026
GERAM Desak Audit dan Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Turap Rp20,47 Miliar di Tebo
Headline

GERAM Desak Audit dan Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Turap Rp20,47 Miliar di Tebo

07/05/2026
RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar
Headline

RKAT Jebol, Beban Perjalanan Dinas Bank Jambi Membengkak Menjadi 8,7 Milyar

06/05/2026
Proyek GTD-G PetroChina Disorot BPK, Pengelolaan Aset Hulu Migas Bermasalah Begini Kata Menteri Keuangan
Headline

Proyek GTD-G PetroChina Disorot BPK, Pengelolaan Aset Hulu Migas Bermasalah Begini Kata Menteri Keuangan

06/05/2026
Next Post
Dinas koperindag mengundang asosiasi yang ada di kabupaten Batanghari

Dinas koperindag mengundang asosiasi yang ada di kabupaten Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

EDITOR'S PICK

Bupati Batanghari Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Idul Fitri 2025

Bupati Batanghari Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Idul Fitri 2025

20/03/2025
Kapolresta Jambi Komitmen Berantas Praktik Judi Online di Kota Jambi

Kapolresta Jambi Komitmen Berantas Praktik Judi Online di Kota Jambi

28/04/2025
Pemilik Rumah Lagi Berada Di Ladang, Si Jago Merah Lahap Rumah Warga Tabir Ulu, Merangin

Pemilik Rumah Lagi Berada Di Ladang, Si Jago Merah Lahap Rumah Warga Tabir Ulu, Merangin

04/11/2021
Kebun Sawit PT.CKT 617 Ha Disita : LSM Mappan Apresiasi  Kajati Jambi beserta Jajaran dan Satgas PKH

Kebun Sawit PT.CKT 617 Ha Disita : LSM Mappan Apresiasi Kajati Jambi beserta Jajaran dan Satgas PKH

17/03/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Percepat Program Posbankum, Jonson Siagian Koordinasikan Pelatihan Paralegal bersama BPHN
  • Bahas Empat Ranperbup Strategis, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Harmonisasi Bersama Pemkab Muaro Jambi
  • Bupati M Syukur Subling di Bangko Barat, Sampaikan Kehadiran Poli Jantung dan Komitmen Membangun Infrastruktur
  • Polres Tanjab Barat Kawal Ketat Pemberangkatan 275 CJH Menuju Asrama Haji Jambi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In