SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Jelang libur Hari Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Batanghari akan membatasi angkutan barang yang melintas di wilayah hukum Kabupaten Batanghari.

Polres Batanghari juga menyiapkan pos pengamanan serta pos pelayanan di sejumlah titik di Kabupaten Batanghari.

“Selama kegiatan operasi lilin, angkutan barang dibatasi jam operasionalnya,” kata Kapolres Batanghari, AKBP Singgih Hermawan, Senin (23/12/2024).

Singgih menjelaskan, angkutan barang dilarang melintas mulai pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Ia mengatakan mobil barang yang dibatasi melintas yakni mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tambahan, serta mobil barang dengan kereta gandengan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Kecuali angkutan yang membawa semabako, BBM, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Singgih mengatakan, aturan tersebut dilaksanakan terhitung mulai dari tanggal 20 Desember 2024 sampai dengan 01 Januari 2025.