SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi, Dr. Syahroni Ali, membantah tegas pemberitaan yang menyebut adanya narapidana berinisial BD yang diduga bebas keluar masuk lapas tanpa pengawalan. Ia menilai informasi tersebut tidak berdasar dan tidak melalui proses konfirmasi yang semestinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Syahroni Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (5/5/2026), menanggapi berita yang terbit pada 29 April 2026 di salah satu media online berjudul “BONGKAR DUGAAN SKANDAL LAPAS KELAS IIA JAMBI: Napi ‘BD’ Diduga Bebas Pulang Tiap Minggu Tanpa Pengawalan, Lurah Payo Lebar Ungkap Fakta Mengejutkan.”
Kalapas yang akrab disapa Bang Roni itu menegaskan bahwa hingga kini pihaknya tidak mengetahui identitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial BD sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut.
“Tidak jelas siapa WBP yang dimaksud. Sebelum maupun setelah berita itu tayang, pihak media juga tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami,” ujarnya.
Ia menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak melibatkan klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIA Jambi sebagai sumber utama.
Lebih lanjut, Syahroni menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan memang terdapat sejumlah program integrasi, seperti Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB). Namun, ia memastikan bahwa Lapas Kelas IIA Jambi tidak pernah mengusulkan program CMK dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
“Berdasarkan hasil kroscek pada Sistem Database Pemasyarakatan sejak saya menjabat, tidak ada WBP yang mengajukan CMK,” tegasnya.
Selain itu, pihak Lapas juga telah melakukan verifikasi dengan Kelurahan Payo Lebar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya narapidana yang pulang ke rumah sebagaimana yang diberitakan.
Kalapas menambahkan bahwa seluruh layanan dan pemenuhan hak bagi WBP dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tidak dipungut biaya.
Ia juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga dengan menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi Lapas Kelas IIA Jambi atas informasi yang beredar, serta penegasan komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pemasyarakatan.































