SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi melaksanakan rapat pengelolaan pengaduan masyarakat pada Selasa (28/7/2026) di salah satu ruang pertemuan kantor.
Kepala Bagian Tata Usaha, Faisan mendorong respons cepat terhadap pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti melalui penguatan tata kelola pengaduan masyarakat pada Kanwil Kemenag Jambi.
Diharapkan dengan pengelolaan pengaduan yg terintegrasi dan mudah guna memberikan kepuasan pelayanan masyarakat tanpa adanya komplain atau protas dari masyarakat.
Kanal pengaduan yang dimiliki Kanwil Kemenag Jambi adalah sebagai berikut:
– SP4N LAPOR! sebagai layanan resmi pemerintah Indonesia berupa Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau permintaan informasi terkait pelayanan publikyang terintegrasi Menpan Lapor.go.id
– SIMDUMAS adalah Sistem Informasi Manajemen Pengaduan Masyarakat, sebuah layanan digital dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk mengelola pengaduan masyarakat
– Melalui Media Sosial resmi Kanwil Kemenag Jambi
– Pelayanan secara tatap muka melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Jambi
Kedepan, akan dilakukan pengelolaan pengaduan secara cepat, tepat dan terintegrasi melalui WhatsApp Center. Ini adalah pusat layanan resmi yang melayani kebutuhan, aduan, dan pertanyaan seputar layanan keagamaan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan pada Kanwil Kemenag Jambi secara cepat dan responsif.
Sementara itu, berkaitan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), Suci Lastari selaku Ketua Tim Ortala menjelaskan bahwa Kanwil Kemenag Jambi akan terus berupaya menyosialisasikan Whistleblowing System (WBS) melalui kanal digital dan analog kepada pegawai, pengguna layanan, maupun kepada seluruh mitra kepentingan terkait. Selanjutnya penyusunan laporan berkala kepada pimpinan tentang rekapitulasi aduan dan tindak lanjut. Penting pula melakukan kampanye pengendalian gratifikasi melalui screensaver, broadcast email, banner, poster, maupun spanduk. Lalu, penyusunan rekapitulasi laporan gratifikasi yang masuk ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan diteruskan kepada KPK.
Kanwil Kemenag Jambi mendorong keaktifan ASN mengikuti pelatihan daring kepatuhan gratifikasi. Dan melakukan diseminasi eksternal melalui banner di ruang layanan maupun konten sosial media. Selanjutnya, penyampaian pesan integritas oleh pimpinan dalam rapat unit triwulan maupun forum instansi. Dan penyediaan laporan monitoring dan evaluasi PPG tahunan yang dilampiri rekapitulasi laporan, sosialisasi, pemetaan, diseminasi. Serta, repositori SOP berbasis cloud instansi yang sudah terstruktur per bidang dan jabatan dengan riwayat perubahan.
Rapat ini dihadiri oleh para pejabat eselon III dan tim penanganan pengaduan pada Kanwil Kemenag Jambi, Untuk selanjutnya, sistem pelayanan pengaduan yang telah diterapkan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi akan diintegrasikan hingga ke seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jangkauan akses masyarakat. Integrasi ini bertujuan membangun sistem pengelolaan pengaduan yang terhubung, seragam, dan mudah diakses, sehingga setiap laporan masyarakat dapat diterima, diverifikasi, didistribusikan kepada satuan kerja yang berwenang, dipantau proses penyelesaiannya, serta memperoleh tindak lanjut secara cepat, tepat, dan transparan.



























