SEKATOJAMBI.COM – Polri memperkuat sinergitas dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

PKS ini terkait dengan tindak pencegahan kasus pertanahan sebagai upaya pemberantasan mafia tanah.

Adapun kerjasama ini selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oknum mafia tanah.

Tak dipungkiri, AHY menyebut hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat yang menjadi korban.

“Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda,” tegasnya, seperti dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (7/8/2024).

AHY berharap PKS ini mampu menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah.

Dengan demikian, kata dia, apa yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo pun dapat terlaksana.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dalam kasus mafia tanah tentu ada persekongkolan dan permainan hukum.

Untuk itu, ia mendukung Kementerian ATR/BPN dalam melakukan pemberantasan.

“Jadi kalau istilah saya tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut hingga mengganggu investasi.

Padahal Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun saat negara mau menggunakan tanah malah harus berhadapan dengan mafia tanah.

Oleh karena itu, pihaknya sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah.

Sehingga ke depannya masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok yang disebut dengan ‘mafia tanah’ bisa mendapatkan kepastian hukum.

Di sisi lain, Listyo menyebut masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia.

Menurutnya, tak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan adanya masalah pertanahan.

Oleh karena itu, ia menyebut hal ini menjadi PR bersama agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam investasi.