SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo menetapkan dua tersangka kasus korupsi jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2018.

Kedua tersangka itu adalah Ir. Musytianov dan Tetap Sinulingga.

Keduanya merupakan mantan pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Ir. Musytianov langsung ditahan di rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaratebo, usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (05/07/2023) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Sedangkan tersangka Tetap Sinulingga, mantan pejabat PUPR Provinsi Jambi sudah ditahan terkait kasus yang sama namun tahun anggaran 2019.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muaratebo terkait keterlibatan kasus korupsi jalan Padang Lamo tahun 2018,” ungkap Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil lidik, tersangka Ir. Musytianov terbukti ada keterlibatan dalam kasus ini sebagai pengendali proyek tersebut.

“Hasil penyidikan, tersangka terbukti yang mengendalikan proyek tersebut, selain itu kita juga menetapkan Tetap Sinulingga sebagai tersangka lainnya yang berstatus ASN, pada saat itu selaku PPK dan saat ini sudah ditahan terkait
kasus tahun 2019,” ujarnya.

Dinar menyebutkan dari kasus proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

“Total kerugian negara sebesar 2 miliar rupiah dari kasus ini,” sebutnya.

Hingga sekarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo masih melakukan penyidikan kasus tersebut.

Sebenarnya, kasus jalan Padang Lamo ini dimulai dari tahun 2017 hingga 2020 yang dikerjakan oleh 4 perusahaan.

Sebelumnya, pihak penyidik Kejari Tebo sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi dari 4 Surat Perintah penyelidikan.

Dari surat perintah tersebut, ada 4 perusahaan penyedia yang diduga penyebab kerugian negara yakni, PT Sarana Menara Ventura, perusahaan asal Sumatera Barat.

Kemudian, PT Family Group yang berkantor di Kabupaten Bungo, dan PT Nai Adipati Anom yang berkantor Perum Grand Kenali Kota Jambi, serta CV Citra Agung yang juga berasal dari Provinsi Jambi.

Dalam kasus tahun anggaran 2019 yang dikerjakan PT. Nai Adipati Anom, penyidik Kejari Tebo menetapkan 3 tersangka.