SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Polisi tetapkan 9 tersangka kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh.
9 tersangka perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh ini berinisial EP, EG, JH, J, R, IP, DK, AI dan GP.
Sebelumnya polisi telah menangkap 5 orang tersangka, kini 4 orang lagi menyerahkan diri. Maka lengkap tersangka kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh ini.
4 orang tersangka sendiri, menyerahkan diri pada hari ini, Selasa pagi (3/12/2024).
“Kerja keras Polda Jambi dan Polres Kerinci secara maraton membuahkan hasil, ke 9 tersangka berhasil diamankan dan ditahan,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
4 tersangka yang menyerahkan diri ke Polres Kerinci ini berinisial DK, JH, EG, dan YP.
Diketahui, EG menyerahkan diri pada hari Minggu (1/12/2024), sedangkan DK dan JH pada Senin malam (2/12/2024) pukul 22.30 WIB.
“Sementara itu, YP yang sempat melarikan diri ke Provinsi Riau juga menyerahkan diri ke Polres Kerinci pada Minggu (1/12/2024),” ungkapnya.
Tim Redaksi