JAMBI – Puluhan massa yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan mobiler pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024. Kamis (6/08/26)
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap temuan BPK yang mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, serta belum dipungutnya denda keterlambatan dari penyedia.
Dalam orasinya, Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H., menyatakan bahwa temuan auditor negara tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kami meminta Aspidsus Kejati Jambi melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Temuan BPK harus menjadi bahan awal untuk menelusuri apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Menurut Hadi, beberapa aspek yang perlu didalami antara lain proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kesesuaian spesifikasi barang dengan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPK dan PPTK, pembayaran 100 persen terhadap pekerjaan yang diduga tidak sesuai kontrak, hingga tidak dipungutnya denda keterlambatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
LSM MAPPAN juga meminta Kejati Jambi memanggil seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan, penyedia, konsultan pengawas apabila ada, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengadaan tersebut.
Dalam aksi itu, massa menyerahkan dokumen yang berisi rangkuman temuan BPK beserta kajian LSM MAPPAN kepada perwakilan Kejati Jambi. Mereka berharap laporan tersebut segera ditelaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hadi menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
«”Kami tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi. Kami meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh temuan tersebut melalui penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, tentu proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.»
LSM MAPPAN menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Tebo.























