JAMBI – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (DPP LSM MAPPAN) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk kegiatan pengeboran sumur migas PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field di Kabupaten Muaro Jambi dan Sarolangun kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Laporan tertanggal 23 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jambi.
Dalam laporannya, LSM MAPPAN menyatakan dugaan tersebut berawal dari hasil analisis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Barang Milik Negara Hulu Migas Tahun 2022–2024 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temukan 22 Bidang Tanah Belum Bersertifikat
Sekjen DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H., menyebut pihaknya menemukan sedikitnya 22 bidang tanah yang digunakan untuk operasional PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field, terdiri atas 18 bidang di Kabupaten Muaro Jambi dan 4 bidang di Kabupaten Sarolangun.
Menurut laporan tersebut, hingga dilakukan pemeriksaan, bidang-bidang tanah itu disebut belum memiliki sertifikat.
Selain itu, MAPPAN juga mengutip temuan pemeriksaan yang menyebut pengadaan tanah tersebut belum tercatat dalam Neraca Barang Milik Negara (BMN) serta belum diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Bendahara Umum Negara pada periode yang diperiksa.
Dugaan Mark-Up Harga Ganti Rugi
Dalam laporannya, LSM MAPPAN merinci sejumlah pembayaran ganti rugi lahan di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan nilai mencapai miliaran rupiah untuk beberapa bidang tanah.
Berdasarkan analisis internal yang dilakukan organisasi tersebut, terdapat dugaan selisih harga yang dinilai cukup signifikan pada sebagian pengadaan lahan.
LSM MAPPAN menduga terdapat indikasi mark-up harga ganti rugi tanah, khususnya terhadap lahan yang berada di sekitar lokasi pengeboran sumur migas Pertamina EP Asset 1 Jambi Field.
Namun demikian, dugaan tersebut merupakan klaim dalam laporan LSM dan belum merupakan kesimpulan hukum maupun hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Minta Kejati Lakukan Penyelidikan
Dalam surat laporannya, DPP LSM MAPPAN meminta Kejaksaan Tinggi Jambi segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses pengadaan lahan tersebut.
LSM MAPPAN juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam proses pengadaan lahan, termasuk pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran ganti rugi.
Menurut Hadi Prabowo, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan:
apakah proses pengadaan lahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
apakah penetapan nilai ganti rugi telah menggunakan dasar penilaian yang sah;
apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara;
serta apakah seluruh aset yang telah dibeli telah dicatat dan dikelola sesuai ketentuan Barang Milik Negara.
Menunggu Tindak Lanjut Aparat
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Pertamina EP Asset 1 Jambi Field maupun Kejaksaan Tinggi Jambi terkait substansi laporan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa laporan yang disampaikan DPP LSM MAPPAN merupakan pengaduan masyarakat yang menjadi dasar permintaan penyelidikan. Dugaan tindak pidana korupsi hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.























