MUARASABAK – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Tanjab Timur, nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Geragai, Iptu Budi Sitinjak, saat di wawancarai Selasa 9 Mei 2023, di ruang kerjanya. Dirinya menjelaskan, kabar terkait adanya Napi yang nekat gantung diri ini ia terima pada hari Senin 8 Mei 2023.

“Malam itu sekitar jam 7 malam, Kepala Lapas nya ada menghubungi saya dan mengabarkan bahwa ada seorang Napi yang nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri,” jelasnya.

Mendapat laporan itu, Kapolsek bersama anggota langsung menuju ke Lapas tersebut yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.

Setibanya di lokasi, anggota Polsek Geragai mendapati tubuh korban yang masih tergantung dengan seutas tali yang terikat di lehernya dan pada bagian ujung tali terikat pada besi jeruji ventilasi udara.

Menurut keterangan saksi, sebelum diketahui bahwasanya korban nekat mengakhiri hidup dengan cara gantung diri ini, korban pertama kali berniat ingin buang air ke kamar mandi klinik yang ada di Lapas itu, sekitar pukul 17.40 wib hari itu.

Akan tetapi, rekan korban merasa curiga, karena hampir satu jam menunggu, korban belum juga keluar dari kamar mandi, rekan korban kemudian memberitahukan petugas jaga.

Awalnya, petugas jaga sempat memanggil korban untuk membukakan pintu kamar mandi tersebut. Karena tidak ada respon, petugas kemudian berusaha  mendobrak pintu kamar mandi, akan tetapi upaya itu gagal.

Selanjutnya, petugas kemudian berupaya masuk ke kamar mandi itu dengan cara menjebol bagian dek atas kamar mandi itu,  dan mendapati korban telah tergantung diri.

Korban menggunakan ember yang ada di dalam kamar mandi klinik lapas itu sebagai pijakan untuk mengikatkan tali ke jeruji ventilasi.

“Napi ini gantung diri di dalam kamar mandi klinik Lapas. Saat itu dirinya bertugas sebagai Tahanan Pendamping (Tamping),” ujar Iptu Budi Sitinjak

Dirinya juga menuturkan, korban ini atas nama M. Al Ridho (33), warga Kota Jambi, yang ditahan akibat tersandung kasus Narkotika, dan telah menjalani masa penahanan sekitar 4 tahun dari total tuntutan sekitar 15 tahun penjara.