SEKATOJAMBI.COM- Terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial BW ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi.
Terduga pelaku KDRT ini merupakan warga Selincah, Kota Jambi ditangkap karena diduga menganiaya istrinya sendiri.
Terduga pelaku KDRT ini dilaporkan karena diduga menganiaya istrinya.
Saat itu, terduga pelaku KDRT dan istrinya ini terlibat adu mulut. Keduanya adu mulut karena pelaku KDRT ini menduga istrinya berselingkuh.
“Mereka sempat cekcok, saat itu diduga pelaku juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka cakaran di wajah istrinya,” kata Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luh Prabha Pratiwi, Minggu (3/12).
Setelah pertengkaran itu, istri bersama anaknya melaporkan kejadian itu ke Polresta Jambi. “Korban melaporkan bersama anaknya, saat itu anak korban melihat kejadian itu,” sebutnya.
Lebih lanjut, setelah memeriksa saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi menangkap pelaku di rumahnya dikawasan Selincah.
“Pelaku sudah ditahan dan kita sangkakan dengan Pasal KDRT ancaman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya.































