SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Betty Epsilon Idroos mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus perpindahan Tempat Pemilihan Suara (TPS) atau pindah memilih bagi yang membutuhkan. Betty menyatakan pengurusan pindah memilih itu harus diurus paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
“Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih,” ujar Betty saat ditemui di Kantor KPU, Rabu (3/1/2024).
Betty menyatakan bagi masyarakat yang ingin pindah TPS bisa datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat dia akan memilih pada 14 Februari 2024.
Pemilih, juga harus membawa bukti yang mendukung alasan mereka memilih. Setelah itu, KPU setempat akan menentukan di TPS mana jika pemilih bisa menggunakan hak pilihnya. Si pemilih nantinya akan diberikan bukti berupa Formulir A.
“Misalkan surat tugas, jika pindah karena tugas. Dan yang bersangkutan harus membawa dokumen dan mengurus yang disebut dengan Formulir A, surat pindah memilih.” kata Betty.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, ungkap Betty.
Tim Redaksi