SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran uang zakat Fitrah tahun 2024.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Tanjung Jabung Timur Taufik Hidayat mengatakan, penetapan besaran uang zakat fitrah di Kabupaten Tanjab Timur tahun 2024 dilakukan setelah dilakukan rapat bersama dinas-dinas terkait di Kantor Kemenag.
“Jadi, untuk besaran uang zakat fitrah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah kita rapatkan beberapa hari yang lalu bersama kemenag dan dinas terkait,” jelasnya, Sabtu (23/3/2024).
Berdasarkan penetapan tersebut, besaran uang zakat fitrah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu yang terendah Rp 30.000 dengan beras 2,5 Kg, kemudian golongan sedang Rp 37.500 dan golongan tertinggi Rp 45.000.
Dirinya berharap kepada masyarakat agar sama-sama untuk mensosialisasikan dan diharapkan kepada masyarakat dalam pembayarannya bisa dilakukan kepada unit pengumpul zakat atau UPZ yang sudah terbentuk, baik di Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan.
“Bagi masyarakat yang akan membayar uang zakat bisa langsung ke UPZ yang sudah kita dibentuk, dan tentunya, kami mohon sama-sama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat kita di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” harapnya.
Taufik menjelaskan, terkait dengan pembayaran atau penyerahan uang zakat menurut sejumlah ulama dan berdasarkan panfsiran MUI, lebih afdal diserahkan sebelum terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.
“Namun harapan kita, jangan terburu-buru, H-1 sudah boleh disalurkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Tanjab Timur Syarifuddin menegaskan, terkait dengan waktu pembayaran zakat Fitrah berdasarkan penjelsan para ulama, yakni sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri artinya malam lebaran, akan tetapi dari sisi kemanfaatan tidak dapat.
Namun, jika berdasarkan hukum Islam lebih afdal yaitu malam lebaran, atau pagi lebaran sebelum melaksanakan shalat idul fitri, itu berdasarkan hukum fikih islam.
“Namun, memang dari segi manfaat kurang, karena orang yang berhak menerima seperti fakir miskin mau menggunakan apa lagi jika kita serahkan di akhir waktu,” jelasnya.
Tim Redaksi