SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi dini hari di kawasan Jambi Timur. Tiga orang pria diamankan bersama 56 paket sabu dalam penggerebekan di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial N (28), AJP (34), dan YR (45), seluruhnya warga Kecamatan Jambi Timur. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan operasi tersebut. Ia menjelaskan, tim penyidik yang menerima informasi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan di tempat kejadian.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan total 56 paket kecil diduga sabu dalam kemasan klip bening. Sebanyak 55 paket di antaranya ditemukan di dalam kotak plastik merek QKZ yang sempat dibuang ke lantai oleh pelaku N, sementara satu paket lainnya ditemukan di depan YR di dalam kamar.
“Hasil interogasi terhadap ketiga pelaku, N mengakui 55 paket tersebut miliknya yang diperoleh dari AJP. Barang itu sebelumnya dipesan dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Iptu Edy.
Sementara itu, YR mengaku satu paket sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang dibeli dari N seharga Rp50 ribu. Keterangan tersebut memperlihatkan adanya rantai distribusi yang melibatkan lebih dari satu pihak dan masih terus didalami oleh penyidik.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit ponsel Android merek Redmi berwarna biru dengan silikon hitam milik N, serta satu unit ponsel Android merek Vivo warna hitam milik AJP.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu guna memastikan kandungan zatnya secara ilmiah.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Iptu Edy.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika di tingkat lokal masih menjadi ancaman serius, dengan pola distribusi yang melibatkan jaringan kecil hingga menengah yang terus berkembang di tengah masyarakat. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk memburu sosok berinisial I yang diduga menjadi pemasok utama.































