Polda Jambi Dan Polda Sumsel Ringkus Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Satu Diantara Dilumpuhkan Petugas.

Sekatojambi.com, Jambi – Direktorat Reskrimum Polda Jambi dan Polres Merangin Diback Up Polda Sumsel berhasil meringkus tersangka kasus Tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 09 Oktober 2022 Jln. Poros Kebun Sawit A3 Desa Lantak Seribu Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Jambi Kombespol Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H di depan pintu masuk Ruangan Reskrim Polda Jambi pada hari Kamis 27 Oktober 2022,”
Tiga orang yang terlibat dalam kasus Tindak pencurian dengan kekerasan tersebut yakni Rahman Darmawan bin azwir, Sidik Purnomo Bin Cipto (alm) dan Nyono Bin Pauri (Alm) berhasil kita amankan beserta barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan,” Ujar Kombespol Ananta Yudhistira.

Ananta Yudhistira dalam jumpa pers tersebut menceritakan kronologis kejadian,”
Pada hari Minggu, 09 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 Wib pelapor mendapat informasi melalui telepon dari Saudara. Buya bahwasanya Saudara. Agus Rizal di duga telah menjadi korban perampokan di Jl. Poros Kebun Sawit A3 Desa Lantak Seribu Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin dengan kondisi korban pada saat itu telah meninggal dunia dan setelah itu pelapor langsung mengecek keberadaan korban di Puskesmas Tambang Emas dan mendapati korban telah meninggal dunia, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Emas Perhiasan kurang lebih sebanyak 1 Kg dan Sepeda motor Merk Revo X No. Pol BH 4392 FX yang di perkirakan kerugian mencapai sekira Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah),” Jelasnya Ananta Yudhistira.

Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Merangin mengetahui keberadaan pelaku Rahman Darmawan bin azwir, yang mana informasi yang di dapat pelaku sedang bergerak ke arah Provinsi Sumsel, team gabungan bergerak mengejar pelaku dan berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polda Sumsel untuk dan menangkap pelaku di hotel Read Planet Provinsi. Sumsel tempat pelaku bersembunyi.

Dalam proses penangkapan tersebut, tersangka Rahman sempat melakukan perlawanan dan Rahman terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

” Polisi yang mendapat keterangan dari Rahman keberadaan pada Sidik Purnomo langsung melakukan penangkapan di kontrakan pelaku yang beralamat di Jl. Simpang. Raya, Kelurahan Aur Gading, Kabupaten Sarolangun, pada saat itu pelaku hendak keluar bersama istrinya menuju ancol sarolangun, kemudian team gabungan bergerak mengejar pelaku yang telah terpantau, kemudian team berhasil mengamankan pelaku,” Ungkap Ananta Yudhistira lagi

Sedangkan Nyono berhasil di ringkus saat sedang berada di rumah yang beralamat di Dusun Subur Sari Desa Tambang Emas A1 Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten. Merangin, kemudian team bergerak ke rumah pelaku yang telah terpantau, kemudian team berhasil mengamankan pelaku.

Ketiga Tersangka Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Unsur-unsur Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan Ancaman Kurungan 15 Tahun Penjara, dan kami juga menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak memancing tindakan kejahatan” Terang Direskrimum Ananta Yudhistira lagi.

 

Novalino