SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ditrreskrimum Polda Jambi gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Jambi, Senin (24/07/2023).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudistira menyampaikan, saat ini Polda Jambi dan jajaran telah menetapkan tersangka sebanyak 37 orang dengan korban 31 orang TPPO.

”Dari 37 tersangka 6 diantaranya masih dibawah umur,” ujarnya.

Selain itu, disampaikan pula bahwa Polres Kerinci berhasil mengungkapkan kasus TPPO yang akan di berangkatkan ke Malaysia sebagai TKI.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyebutkan bahwa modus tersangka dengan berpura-pura merekrut masyarakat Kerinci untuk dipekerjakan sebagai TKI.

“Pelaku berpura-pura akan mempekerjakan korban di Malaysia dengan iming-iming gaji Rp 7 juta perbulannya,” ujarnya.

Pelaku juga mempersiapkan paspor dan kartu HP untuk di Malaysia selain itu pelaku juga meminta korban uang sebesar Rp 5 juta sebagai syarat agar bisa bekerja disana.

Pelaku dan korban di amankan saat diperjalanan ke Dumai Pekan Baru.

Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang, bukti hotel, hp, alat pengaman, paspor dan lain-lain.