SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode “lubang jarum” di Kabupaten Bungo kembali dibongkar aparat kepolisian. Sebanyak 6 orang terduga pelaku diamankan.
Penindakan ini dilakukan jajaran Polres Bungo di kawasan SP 3, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, 6 orang yang diamankan kini telah dibawa bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
6 orang yang diamankan masing-masing berinisial RR alias C (42), S (44), Y (50), H (35), H (47), dan AH alias A (32).
“Benar, Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan 6 orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah SP 3 Limbur Lubuk Mengkuang. Saat ini seluruhnya telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Bambang JM.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI dengan metode lubang jarum.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 4 unit blower, 1 mesin hammer, 1 mesin dinamo, 2 mesin gerinda, linggis, gergaji, 13 batang besi pahat, 2 buah palu, selang, tali, kabel, bohlam, besi penjepit, sendok besi, serta 4 unit senter kepala.
Peralatan tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas penambangan yang diduga dilakukan di lokasi tersebut.
IPTU Bambang menegaskan, Polres Bungo akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukumnya.
Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas PETI juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik penambangan emas tanpa izin,” tegasnya.



























