SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Satu orang pelansir minyak ilegal berhasil diamankan polisi. Penangkapan itu dilakukan di lokasi sumur minyak ilegal, kawasan Tahura Senami, Sabtu (18/1/2025) kemarin.
Sosok yang diamankan itu bernama Fajar Abdul Rohman Setio (27), warga Desa Jangga Baru, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Saat ini pelaku yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, saat ini ada empat pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Keempat orang tersebut yakni Dikun alias DK, iwan Grib, Kiting, dan Ucok Padang Lawas.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana mengatakan bahwa dalam peristiwa ini polisi telah menangkap satu orang pelansir minyak ilegal.
“Iya, satu orang tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Polres Batanghari,” ujarnya, Selasa (21/1).
Maulana menyampaikan bahwa pihaknya masih memburu empat DPO tersebut.
“Iya, benar. Empat orang sebagai pemilik sumur minyak ilegal ini masih dalam pengejaran,” sebutnya.































