Sekatojambi.com – Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K.,MH melalui Kasi Humas AKP Amradi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan Tersangka menghamili dibawah umur.

Hal tersebut disampaikan langsung Amradi melalui via WhatsApp pribadinya pada hari Selasa 22 Desember 2021″Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu dipimpin Ipda H.Sirait telah mengamankan satu pelaku persetubuhan Anak di bawah umur hingga Hami,” Jelasnya Amradi pada wartawan.

Tersangka YP (29) ditangkap Satreskrim Di Camp Blok-A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) Desa Sakean Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi pada hari Rabu 22 Desember 2021 pada pukul 02.30 wib”kata AKP AmradiKasi Humas Polres Muaro Jambi Mengatakan penangkapan YP (29) Atas laporan ibu korban dan anak tiri korban ke Polsek Kumpeh ulu pada hari Selasa (21/12) yang bertempat tinggal di Camp Blok A PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) Desa Sakean Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi. Dari keterangan Ibu korban pada bulan November ibu korban merasa curiga atas perubahan tubuh korban,” Ibu korban menyuruh adiknya untuk membujuk korban dan akhirnya korban pun bercerita mengaku sudah hamil, saat ditanya korban dihamili ayah tirinya (YP),” Jelasnya Amradi lagi.

Kemudian ibu korban dan si korban langsung membuat laporan ke Polsek Kumpeh Ulu (21/12), Menerima laporan tersebut Satreskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mendapatkan Hasil pemeriksaan bukti kehamilan korban sudah berumur 33 Minggu.

Kanit Reskrim Polsek Kumpeh ulu IPDA H. Sirait bersama personil langsung bergerak cepat menangkap Tersangka YP yang diketahui berada di Blok G 10 PT. EWF, langsung diringkus tanpa perlawanan,dan saat diinterogasi Pelaku YP mengakui perbuatannya.

“Dari Hasil pemeriksaan Pelaku YP setiap kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ketika istri pelaku (ibu kandung korban ) tidak berada dirumah, ” Tersangka juga mengakui setiap ingin melakukan Hubungan Badan selalu mengancam Anak Tirinya, Ayah Ambil Pisau” dan ancaman perkataan tersebutlah yang terus di ucapkan pelaku kepada korban bila ingin melakukan hubungan intim kepada anak tirinya,” Tulis Amradi lagi.

Pelaku YP dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI NOMOR 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Dengan ancaman hukuman paling cepat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun