SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Jajaran Polsek Batang Asai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di lingkungan Masjid Al Muhajirin, Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai. Pelaku berinisial AN (15), yang masih berstatus pelajar, diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian dilaporkan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, setelah polisi melakukan penyelidikan cepat dengan dukungan informasi dari masyarakat.
Kapolsek Batang Asai IPTU Sarman, S.H. membenarkan pelaku masih di bawah umur. Ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan dengan pendekatan khusus sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Jaksa Penuntut Umum.
Peristiwa pencurian terjadi saat korban, Rodison (55), tengah melaksanakan salat Isya. Sepeda motor miliknya yang diparkir di area masjid dibawa kabur oleh pelaku.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam membina generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal.
“Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam membentuk karakter anak agar tidak terlibat pelanggaran hukum,” ujar AKBP Wendi.
Meski masih di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Namun, proses hukum mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pembinaan.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Batang Asai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama dalam meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja.































