SEKATOJAMBI.COM, BANGKO – Unit Reskrim Polsek Pamenang amankan dua orang spesialis pencuri sepeda motor asal Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang, pada Senin (17/07/2023).

Sebelumnya, kejadian itu bermula pada (11/07/2023) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban terbangun karena mendengar suara berisik di tempatnya. Karena merasa was-was, ia langsung melihat keluar rumah.

Sontak ia terkejut saat mendapati dua orang laki-laki sedang mengangkat satu unit sepeda motor miliknya yang bermerk Yamaha N-MAX Biru, nomor polisi BH 2263 XF.

Ia pun langsung berteriak menyerukan MALING!!! kedua pelaku langsung melarikan diri.

Kapolres Merangin, melalui Polsek Pamenang IPDA Miqdad Romanizha, membenarkan kejadian tersebut, tetapi pelaku berhasil kabur.

“Iya, pelaku saat itu berhasil kabur, saat diteriakin maling oleh pemilik rumah yang menjadi target dua pencuri ini,” ungkapnya, Senin (17/07/2023).

Polsek Pamenang menerima Laporan Polisi nomor: LP/B/12/VII/2023/SPKT/POLSEK PAMENANG/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada (12/07/2023) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

Kemudian, pada (13/07/2023) sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pamenang mendapatkan informasi pelaku pencurian tersebut adalah MR (30) dan TH (19) yang pada saat itu berada di Kota Bangko.

“Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna Biru, nopol BH 2263 XF, satu pasang sendal merk CONNEC warna hitam, satu pasang sendal merk ANDO warna merah. Pelaku sudah kami amankan, kemudian pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.