MERANGIN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Rencana perubahan status itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” katanya, Jumat (6/11/2026).
Rencana itu telah disepakati dalam rapat koordinasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.
Sebelumnya rencana pengangkatan PPPK jadi penuh waktu hanya untuk guru. Namun dalam pertemuan itu disepakati bahwa pengangkatan juga akan berlaku bagi berbagai profesi.
Jadi semua PPPK paruh waktu baik dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diangkat menjadi penuh waktu.(BR)




















