SekatoJambi.com (Muaro Jambi) Kepala desa Suko Awin Jaya Jonaidi P Nainggolan mengatakan terkait penguasaan lahan tanah yang luasnya 48 Hektar antara pihak Alamsyah cs dengan pihak Army yang berlokasi di kawasan Desa Suko Awin Jaya di RT 06 Kabupaten Muarojambi pihaknya sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang meng claim penguasaan lahan tanah tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala Desa Suko Awin Jaya pada wartawan diruang kerjanya pada hari Senin 24 Mei 2021,” Terkait perihal tanah yang diclaim oleh kedua belah pihak kami sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak namun mediasi tersebut tidak didapatkan kesepakatan,” Ujar Kepala Desa Suko Awin Jaya.
Kesepakatan tersebut tidak didapatkan kesepakatan dikarenakan salah satu dari mereka yakni Alamsyah tidak bisa memperlihatkan asal muasal tanah.
“Mediasi antara kedua belah pihak terkait lahan tanah tersebut tidak didapatkan kesepakatan dikarenakan Pak Alamsyah tidak bisa memperlihatkan asal muasal tanah. Maka kami menyarankan untuk melakukan kejenjang berikutnya, dan dikantor BPN Muarojambi juga pihak Alamsyah tidak bisa memperlihatkan surat menyurat tanah,”Jelasnya Jonaidi P Nainggolan lagi.
Sedangkan Army oknum anggota polri yang saat ini berdinas di mabes polris yang saat diwawancarai wartawan via telpon seluler pada hari yang sama mengatakan dirinya sudah datang memenuhi undangan mediasi,” saya sudah datang namun saya keberatan dengan mediasi tersebut dikarenakan mereka sendiri yakni Alamsyah tidak bisa memperlihatkan surat menyurat tanah dan hal ini tentu saja saya keberatan dengan mediasi antara saya dengan Alamsyah Cs,”Jelasnya Army lagi.
Tambah, Army pada saat dilakukan pengukuran dilokasi tanah tersebut, Saya menolak mediasi karena mereka sendiri tidak membawa surat menyurat tanah mereka dan saya sendiri keberatan. lantaran pihak Alamsyah beserta pihak BPN Muarojambi yang mau melakukan pengukuran dilokasi tanah saya.
Tim Redaksi