SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tugboat, Affandi Susilo alias Ko Apex menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Ko Apex yang juga kekasih Dinar Candy, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Domingus Silaban dengan JPU Boby Hariyanto Halomoan Sirait menuntut Arfandi Susilo alias Ko Apex dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Selain itu, sebagian barang bukti dikembalikan kepada saksi H Nanang Rahman. Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo, Rabu (20/11/2024).
Terdakwa dalam persidangan tersebut dinilai telah bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.
Arfandi alias Ko Apex telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Selain itu barang bukti berupa satu bundel asli Akta Notaris Husein Halim, Nomor 10 Tanggal 27 Januari 2022 terkait pembukaan cabang Perseroan Terbatas (PT) Sinar Bintang Samudera dan puluhan dokumen penting lainnya dikembalikan kepada saksi Nanang, sesuai surat tuntutan yang disampaikan jaksa.
Semua barang bukti itu diminta jaksa dikembalikan kepada saksi Nanang Rahman dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum Ko Apex, Embong SH.
Tim Redaksi